TEMPO.CO Bekasi - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota melimpahkan penyidikan kasus ke Polda Metro Jaya. Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, menuturkan sejauh ini sudah tujuh orang saksi yang dimintai keterangan. Terbaru, penyidik telah memanggil dua orang saksi yang mengantarkan aki mobil kepada Hafitd saat mobil jenis KIA Visto B-8328-JO mogok. "Tadi pagi sudah diperiksa di Polres, status sebagai saksi," kata Siswo.
Ihwal keterangan dua orang saksi tersebut akan dikembangkan lagi di Polda Metro Jaya. Perkembangan penyidikan pun akan disampaikan di Polda Metro Jaya. Kata Siswo, pengembangan penyidikan dilakukan di Dirkrimum Polda Metra Metro Jaya. Pertimbangan penyidikan di Polda tersebut karena banyaknya lokasi kejadian yang terdapat di wilayah Jakarta. Karena itu, langkah tersebut diambil untuk memudahkan penyidikan. (Baca: 21 Jam Bagi Tugas, Hafitd-Assyifa Siksa Ade Sara dan Bawakan Aki, 2 Teman Hafitd Bakal Jadi Tersangka?)
Hafitd dan Assyifa ditangkap penyidik Polresta Bekasi Kota pada Kamis, 6 Maret 2014, saat mereka melayat jenazah Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Mereka mengaku membunuh Ade Sara lantaran sakit hati. Keduanya membunuh Ade Sara dengan cara menyumpal koran ke mulutnya hingga tidak bisa bernapas. Selain itu, mereka sempat menganiaya dan menyetrum korban sebelum akhirnya korban pingsan dan meninggal dunia. (Baca: Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara)
ADI WARSONO
Berita Lainnya: