TEMPO.CO, Jakarta - Nama Udar Pristono mencuat sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada awal Mei 2014. Ia menjadi tersangka pada kasus pengadaan bus Transjakarta asal Cina pada tahun anggaran 2013. Lantaran dituding memperkaya diri sendiri, dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Pristono: Jokowi Tahu Proses Transjakarta Berkarat)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Juli 2012, harta Pristono mencapai Rp 26 miliar dan uang senilai USD 5.000.
Kekayaan Pristono meningkat Rp 9 miliar ketimbang LHKPN yang dilaporkan dua tahun sebelumnya.
Pada 2012, Udar mencatatkan kekayaannya berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 21,1 miliar. Tanah dan bangunan yang sebagian besar berasal dari warisan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Di tahun ini, ada beberapa aset berupa tanah yang dijualnya dalam waktu dua tahun.
Sedangkan untuk harta bergerak seperti kendaraan, Pristono memiliki dua unit mobil bermerek Toyota Fortuner yang nilainya masing-masing Rp 290 juta. Dia juga mempunyai motor bermerek Honda Gold Wing senilai Rp 200 juta.
Adapun harta bergerak lainnya, Pristono melaporkan memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp 270 juta. Aset lainnya berupa giro dan setara kas bernilai Rp 3,8 miliar dan USD 5.000. (Baca: Bus Karatan, Udar Berharap Dapat Bantuan Hukum)
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri
Kecewa pada PKB, Mahfud: Selesai Tugas di Partai
ITB Tak Otomatis Terima Siswa Bernilai UN Tinggi