Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mangga Dua Tak Kunjung Usai, Ini Alasannya

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
ITC Mangga dua. TEMPO/Dinul Mubarok
ITC Mangga dua. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Umum Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia Ibnu Tadji mengakui bahwa penyelesaian kasus PPRS ITC Mangga Dua dan Apartemen Graha Cempaka Mas belum usai hingga saat ini.

"Tidak berhenti sepenuhnya, masih jalan kok (penyelesaiannya). Tapi, saya akui, tersendat prosesnya,"ujar Ibnu ketika dihubungi Tempo, Selasa, 3 Juni 2014.

Kasus PPRS ITC Mangga Dua dan Apartemen Graha Cempaka Mas berawal dari protes warga  kepada pengembang (PT Duta Pertiwi) dan Persatuan Penghuni Rumah Susun. Menurut warga, keduanya tak transparan dalam menentukan dan mengelola besaran uang iuran.

Protes itu sempat berujung pada sejumlah unjuk rasa, pemadaman listrik, perusakan fasilitas, dan teror. Bahkan, tiga orang pedagang ITC Mangga Dua Haidar, Mardianta, dan Suresh sampai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pertemuan dengan DPR Februari lalu sempat memberikan titik terang dengan akan dibentuknya PPRS atau tepatnya PPPSRS (Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun) baru yang diawasi langsung oleh Asosiasi Penghuni Rumah Susun, Polda, Kemenpera, dan Dinas Perumahan. Tapi, sampai sekarang, pembentukan itu tak berjalan.

Ibnu menjelaskan, ada dua alasan kenapa penyelesaian tak kunjung usai. Pertama, gara-gara pemilihan umum. Pemilihan umum, kata Ibnu, mengubah fokus pejabat-pejabat pemerintah yang sebelumnya terlibat dalam upaya penyelesaian kasus Mangga Dua dan Graha Cempaka Mas.

Salah satu yang fokusnya berubah, menurut Ibnu, adalah Jokowi. Jokowi saat ini tengah fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan umum presiden pada tanggal 9 Juli 2014 nanti.

Peran Jokowi, kata Ibnu, adalah mengeluarkan surat perintah kepada PPRS terkait untuk melakukan koreksi AD/ART dan kepengurusan berdasarkan UU Rumah Susun terbaru (UU No.20 Tahun 2011). Salah satu bentuk koreksi adalah mengubah PPRS menjadi PPPSRS yang fungsinya lebih besar dibanding PPRS.

"Memang sekarang ada Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) selaku pelaksana tugas. Tapi, saya masih ragu apakah Pak Ahok bisa mengambil alih tugas itu,"ujat Ibnu.

Ibnu melanjutkan, pejabat lain yang telah berubah fokus adalah Marzuki Alie. Sebagaimana diketahui, Marzuki Alie lah yang menggelar pertemuan penghuni Mangga Dua, Graha Cempaka Mas, dengan PPRS di gedung DPR-MPR pada Februari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibnu berkata, Marzuki sudah tak lagi menggelar rapat lanjutan terkait masalah Mangga Dua dan Cempaka Mas sejak Pemilihan Umum Legislatif. Namun, Marzuki Alie masih sesekali mengirimkan pesan.

"Salah satu pesan adalah meminta Kementerian Perumahan Rakyat untuk memastikan proses penyelesaian tetap berjalan,"ujar Ibnu.

Alasan kedua kenapa penyelesaian kasus tersendat adalah pejabat-pejabat terkait yang masih saling lempar tanggung jawab. Sebagai contoh, Kementerian Perumahan Rakyat setuju sebagai pembuat kebijakan tentang pengelolaan rusun, tetapi mereka menolak melakukan pelaksanaan dan pengawasan atas peraturan yang berlaku.

"Ya saling lempar tanggung jawab itu yang menjadi masalah. Ada yang takut ambil alih karena takut digugat,"ujar dia.

Hal senada diungkapkan oleh salah satu pedagang Mangga Dua, Khoe Seng Seng. Ia mengatakan bahwa pejabat-pejabat pemerintahan yang terlibat dalam penangangan kasus Mangga Dua, Graha Cempaka Mas, enggan menjalankan hasil rapat di DPR Februari lalu.

Sebagai contoh, Kemenpera enggan menjalankan Surat Keputusan Bersama soal pembentukan PPRS berdasarkan UU Rumah Susun baru yang menjadi hasil rapat. Tanggung jawab kemudian dilempar ke Dinas Perumahan DKI Jakarta. Tapi, Dinas Perumahan pun enggan melaksanakan karena merasa UU Rusun yang baru belum didukung Peraturan Pemerintah.

"Pemprov DKI Jakarta kemudian membentuk tim hukum kecil untuk mencari payung hukum penyelesaian masalah ini,"ujar Khoe Seng Seng.

ISTMAN MP

Berita Terpopuler:
Kasus Haji, Nama Honorer ini Identik dengan Mobil

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal

Video PSY Gangnam Style Pecahkan Rekor YouTube

Jakarta Bertabur Artis Bintang Dunia Juni Ini



Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

TEMPO/Nita Dian
Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.


Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Presiden Joko Widodo, didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.


Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Sudaryono, karyawan PT. Geo Dipa Dieng, sedang mengukur kadar uap air di salah satu sumur penyalur uap air Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal, Dieng, Selasa (8/5). TEMPO/Aris Andrianto
Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.