Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan  

image-gnews
Petugas Imigrasi memberikan keterangan kepada media perihal izin kerja dan pengecek kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) guru asing di Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (22/4). TEMPO/Dian Tiyuli Handoko
Petugas Imigrasi memberikan keterangan kepada media perihal izin kerja dan pengecek kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) guru asing di Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (22/4). TEMPO/Dian Tiyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan rencana Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 26 guru Jakarta International School (JIS) akan mengganggu proses penyidikan kasus kekerasan seksual di sekolah itu. "Soalnya ada indikasi salah satu guru asing di JIS terlibat dalam kasus ini," katanya saat dihubungi pada Kamis, 5 Juni 2014.

Dua hari lalu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan rencana mendeportasi 26 guru berkebangsaan asing yang mengajar di JIS. Pendeportasian dilakukan karena mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian, yakni soal izin tinggal dan dokumen para guru yang tidak lengkap. Rencana ini disayangkan pihak KPAI karena penyidikan kasus kekerasan seksual di sekolah yang terletak di Jakarta Selatan itu belum tuntas diungkap. (Baca: Imigrasi Segera Deportasi Guru TK JIS)

Sebetulnya, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan rencana pihak Imigrasi itu tidak akan mengganggu proses penyidikan. Namun Asrorun beranggapan sebaliknya. "Justru kalau guru-guru JIS dideportasi, penyidikan kasus ini akan kehilangan momentumnya. Seharusnya, rencana deportasi itu ditunda dulu."

Menurut Asrorun, kasus pelanggaran aturan keimigrasian oleh para guru JIS tidak boleh dipisahkan dari kasus kekerasan seksual yang menimpa sekolah itu. Apalagi, sebelumnya KPAI mendapat laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa murid lain di JIS, yang diduga pelakunya seorang guru. "Seharusnya ada sinkronisasi di antara polisi dan Imigrasi. Diungkap dulu kasus kekerasan seksualnya sampai tuntas, baru sanksi atas pelanggaran lain dijatuhkan." (Baca: Gurunya Akan Dideportasi, JIS: Kami Minta Maaf)

Pihak KPAI terus mendorong polisi untuk menggali dugaan keterlibatan guru dalam kasus kekerasan seksual di sekolah itu. Walaupun belum terbukti, ujar Asrorun, polisi wajib mengungkap dugaan itu secara jelas.

"Jika memang tidak terbukti, ya silakan saja mereka dideportasi. Tapi kalau ada guru yang terlibat, dia harus mengikuti proses hukum," kata Asrorun. "Kami akan terus mengawal kasus ini, dan polisi jangan berhenti pada enam tersangka saja." (Baca: Pengacara Korban Desak Polisi Cekal Guru JIS)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PRAGA UTAMA

Terpopuler:
SBY Sebut Kinerja Sepuluh Kementerian Buruk
10 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat 
Ponsel Android Nokia XL Harga Promo di ICS 2014
Tertangkap Kamera, Harimau Jawa Belum Punah?
Scout Willis Unggah Foto Topless Gadis Bali Kuno

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putri Penyanyi R. Kelly Akui Jadi Korban Pelecehan Sang Ayah di Masa Kecil

12 jam lalu

Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS
Putri Penyanyi R. Kelly Akui Jadi Korban Pelecehan Sang Ayah di Masa Kecil

Anak perempuan R. Kelly mengungkapkan dalam video dokumenter tentang pelecehan seksual yang dilakukan sang ayah terhadapnya.


Respons Mensos Saifullah atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang

4 hari lalu

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain saat melihat kondisi anak di RSP Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa(08/10/2024). ANTARA/Irfan.
Respons Mensos Saifullah atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang

Mensos Saifullah prihatin dan kecewa atas kejadian dugaan kasus pelecehan yang menimpa anak-anak di panti asuhan di Tangerang.


Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

Selama hampir sewindu, remaja asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh ketua yayasan dan pengurus panti asuhan.


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

9 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Dulu Gibran Kenakan Jersey 'Samsul', Kini Kaesang Gunakan Rompi 'Putra Mulyono'

16 hari lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Dulu Gibran Kenakan Jersey 'Samsul', Kini Kaesang Gunakan Rompi 'Putra Mulyono'

Pengamat menilai tindakan Kaesang dan Gibran itu sebagai respons menggunakan upaya pembalikan isu.


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

23 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

24 hari lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

36 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

22 Juli 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

21 Juli 2024

Petugas berkebaya melakukan sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik saat menyambut Hari Kartini di dalam KRL, Jakarta, 20 April 2018. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pengguna KRL mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

Polres Jaksel memeriksa 5 personel Polsek Tebet yang diduga mengeluarkan kalimat tak patut saat menerima laporan pelecehan di KRL.