TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membiarkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar jalan. Langkah ini diambil karena pedagang tetap kembali ke jalan, meski berulang kali dipindahkan ke lokasi binaan. "Nanti akan diizinkan, caranya yang akan diubah," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 9 Juni 2014.
Alasan lainnya, Ahok menjelaskan, yakni mencegah pedagang membayar iuran kepada preman dan petugas RT/RW di lingkungan perumahan. Sebab, petugas RT/RW sering mengutip iuran dari pedagang kaki lima di lingkungan perumahan. Pedagang berkartu identitas Jakarta nantinya akan didata untuk mendapatkan izin berjualan yang dapat juga digunakan oleh istri/suami, anak, dan menantunya.
Pedagang yang tak terdaftar sebagai warga Jakarta, kata Ahok, tetap dapat mengajukan izin berjualan jika telah menetap di Jakarta selama lebih dari lima tahun. Setelah terdaftar, pedagang juga harus menggunakan fasilitas tarik tunai otomatis dari rekening bank mereka untuk menyetorkan iurannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Iuran mereka akan masuk ke pendapatan asli daerah," katanya.
Dengan begitu, ia berujar, masalah iuran tak resmi dapat dihilangkan. Untuk pengaturan pedagang, saat berjualan mereka akan berada di pinggir jalan dengan pembatasan luas agar tak melebar hingga ke bahu jalan.
Pembenahan pedagang kaki lima, menurut Ahok, juga ditujukan kepada sistem penggajian ketua rukun tetangga dan rukun warga. Ketua rukun tetangga dan rukun warga akan terikat kontrak secara individu untuk memperkecil kemungkinan adanya petugas yang memanfaatkan para pedagang. Pemerintah DKI juga akan membayar gaji mereka melalui rekening bank. "Agar tak ada oknum lagi," katanya.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
NASA Benarkan Asteroid Melintasi Bumi
Bermain Air di Wahana Baru JungleLand
Nasib Kontrak Freeport Di Tangan Presiden Baru
2NE1: Jakarta Panas