TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual menuduh polisi gegabah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Oh My God!! Warga negara asing dijadikan tersangka, bahkan mungkin dipenjara tanpa ada saksi dan bukti," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum kedua tersangka dalam rilis pada Senin, 14 Juli 2014.
Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status dua guru JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 9 Juli 2014. Keduanya disangka terlibat dalam kasus sodomi terhadap seorang murid taman kanak-kanak JIS yang dilaporkan pada April lalu. Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul 5 tersangka lainnya yang merupakan petugas kebersihan sekolah. (Baca juga: Kekerasan Seksual, Guru JIS Terindikasi Terlibat)
Hari ini, Neil yang seorang warga negara Kanada dan Ferdinant yang seorang warga negara Indonesia akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Hotman yakin penetapan tersangka itu tanpa dasar kuat. "Penyidik hanya berbekal pengaduan pelapor dan pendapat psikolog, itu bukanlah bukti tindak pidana," ujarnya.
Hotman juga mengatakan bukti lain adalah seutas tali. Menurut penyidik, tali itu digunakan untuk melakukan aksi kekerasan seksual terhadap murid. "Tapi tidak ada seorang pun yang melihat tali itu dipakai untuk sodomi, semua sekolah juga pasti punya tali, dan tali yang disita polisi diambil secara acak dari JIS," dia berpendapat.
Lalu terkait dengan bukti kamera yang disita polisi, Hotman menyebutkan penyitaan itu juga tanpa dasar. "Karena dari kamera itu tidak terlihat ada foto atau rekaman aksi sodomi terhadap korban." Penyidik pun, ujarnya, tidak bisa menunjukkan hasil rekaman di dalam kamera tersebut.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Neil dan Ferdinant ini hanyalah upaya pemerasan terhadap pihak sekolah. "Semua bermula ketika JIS menolak permintaan ganti rugi sebesar US$ 13,5 juta yang diminta ibu korban." Akibat penolakan itu, ujar Hotman, maka dibuatlah laporan baru dengan menyebut nama guru JIS. "Sikap JIS sudah jelas, tidak akan membayar ganti rugi itu."
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
Dapat 'Surat Cinta', Prabowo Terima Keputusan Rakyat
Masuk Sekolah, Pilpres Ulang Dipindah ke Balai RW
Tim Jokowi Sebut Rekayasa Formulir C1 Sistematis