TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan denda retribusi dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang ada rambu larangan parkir. (Baca: Parkir Liar Sulit Diberantas)
"Dalam waktu dekat, kami akan menerapkan sistem bagi para kendaraan pelanggar rambu larangan parkir," kata Syafrin Liputo, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jakarta, kepada Tempo, Ahad 3 Agustus 2014. (Baca: Kenapa Dishub Pilih Cabut Pentil Ketimbang Derek?)
Syafrin menuturkan Dinas sedang menyiapkan sistem denda bersama Bank DKI. Bagi pelanggar rambu, kendaraannya akan diderek dan pengendaranya akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari. Selain biaya retribusi, pengendara juga akan dikenai tilang dengan biaya maksimal Rp 500 ribu. "Kalau melanggar, dalam sehari pengendara bisa membayar Rp 1 juta," ujarnya. (Baca: Razia Cabut Pentil Telah Dilupakan?)
Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Syafrin, pengendara mesti membayar biaya retribusi dan biaya tilang. Setelah itu, Dinas akan memberikan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Bukti pembayaran dan SKRD pun akan segera dicek dengan sistem online. Setelah terbaca, kendaraan bisa langsung dibawa pulang pengendaranya.
Syafrin menuturkan infrastruktur seperti mobil derek atau rambu larangan parkir dan SDM telah disiapkan. Sebanyak 41 mobil derek dapat langsung beroperasi untuk terlaksananya sistem ini. Namun pihaknya masih menggodok sistem penerapan retribusi bersama Bank DKI. (Baca: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
2 Juta WNI Disebut Sudah Dibaiat ISIS
Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK
Bungkam Madrid 3-1, MU Melaju ke Final
Video ISIS, Menteri Amir Minta Penjelasan Tifatul