TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar belum menghitung potensi kehilangan pemasukan pajak karena belum adanya izin operasi Taksi Uber. "Tentunya pasti ada," ujar Akbar saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Uber App, Jasa Penyewaan Mobil Online)
Akbar mengaku mengundang pimpinan Uber untuk datang dan berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut. Namun pimpinan yang diundang tidak datang. Akbar khawatir, tanpa adanya izin operasional, keberadaan Uber akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara pengusaha taksi. Belum lagi akan memicu tumbuhnya bisnis-bisnis sejenis. "Kalau tidak punya izin usaha, akan sulit mengurusnya," kata Akbar.
Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengingatkan agar Uber segera mengurus izin usahanya. Ahok berencana menyetop operasi Uber jika tidak segera mengurus izin usaha dan operasinya. "Di Jerman mereka juga dilarang. Bagaimana ceritanya usaha tapi tidak ada izinnya dan tidak mau dikenai pajak," kata Ahok. (Baca: Layanan Uber.com/Uber App Liar)
Ketua Organda Unit Taksi Jakarta M. Siburian mengatakan sebagian perusahaan taksi resah dengan keberadaan layanan Uber. "Taksi itu ilegal, mobilnya juga tidak jelas standarnya. Selain itu, mereka sudah mengambil pasar taksi resmi," ujarnya. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)
Perusahaan Uber membantah tudingan beroperasi tanpa izin di Indonesia. Regional General Manager Uber Mike Brown mengatakan pihaknya bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang memiliki izin dan diakui di Indonesia. "Kami patuh terhadap aturan di Indonesia," ujar Brown melalui surat elektronik kepada Tempo pada Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca juga: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
AYU WANDARI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita Lainnya:
8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden
Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata
Sejoli Pembunuh Ade Sara Didakwa Seumur Hidup