TEMPO.CO , Jakarta - Rapat antarfraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyepakati penetapan ketua Dewan definitif berdasarkan kursi terbanyak, yakni dari Partai Demokrasi Perjuangan Perjuangan. ”Sudah fixed, Pak Pras (Prasetyo Edi Marsudi) yang akan menjadi ketua definitif," kata Ketua DPRD sementara, Jhonny Simanjuntak, Senin, 8 September 2014.
Menurut Jhonny, pemilihan ketua DPRD tak terpengaruh oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, beleid tersebut tak berlaku bagi pemilihan ketua DPRD tingkat I dan II. Perkenalan Prasetyo sebagai calon ketua DPRD definitif akan berlangsung dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu besok.
Dalam rapat paripurna tersebut, kata Jhonny, Prasetyo belum dapat langsung dilantik sebagai ketua. Alasannya, jajaran wakil belum dapat disepakati lantaran Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Hanura mengusulkan penambahan jumlah wakil ketua menjadi lima atau enam orang. Untuk itu, rapat tersebut juga beragendakan penyampaian hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai saran tersebut. "Wakil belum dapat diputuskan, masih simpang siur," ujarnya.
Sebagai gambaran, komposisi pimpinan DPRD pada periode sebelumnya terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Komposisi ini juga termaktub dalam UU MD3.
Adapun usul nama yang diterima secara resmi pimpinan sementara, kata Jhonny, yaitu Mohamad Taufik dari Fraksi Gerindra, Abraham Lunggana dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Ferrial Sofyan dari Fraksi Partai Demokrat-PAN. "Hanya PKS yang belum mengajukan nama," kata Jhonny.
ALINY | LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR