TEMPO.CO, Jakarta ---Pagi tadi, Arvisco, 22 tahun, dan Prastyo 19 tahun, ditangkap Polisi Sektor Tamansari saat tengah mencongkel spion mobil Toyota Harrier milik Juliana, di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Kepala Polisi Sektor Tamansari, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, penangkapan dua pemuda pengangguran itu bermula saat korban sedang melintas di Jalan Sudirman menuju Lindeteves Trade Center (LTC), Glodok, Jakarta Barat. "Sebelum persimpangan, mobil korban didekati dua motor yang ditunggangi empat orang pelaku," ujar Tri kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2014. Masing-masing motor mengapit mobil korban.
Kemudian, dua dari empat orang pelaku turun dari motor dan langsung membongkar kaca spion milik korban. "Hanya butuh waktu 20 detik bagi mereka untuk membongkar spion," kata dia. Korban yang dipaksa berhenti oleh para pelaku, keluar mobil dan berteriak minta tolong.
Melihat upaya korban meminta tolong, kedua joki yang tak ikut membongkar spion langsung tancap gas meninggalkan dua temannya yang lain. Menurut Tri, dua orang itu kabur dengan kecepatan yang tinggi.
Usai mencopot spion, kedua tersangka yang tersisa lari dan meninggalkan barang bukti berupa peralatan mencongkel spion. Warga yang mendengar korban minta tolong, langsung mengejar kedua tersangka itu menggunakan motor.
Aksi kejar-kejaran itu, melintas di depan aparat Polsek Tamansari yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Polisi yang ikut mengejar tersangka, membuat keduanya semakin mempercepat laju kedaraan. "Salah seorang anggota patroli mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, dan akhirnya mereka berhenti kabur," ujar Tri.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Ferio Ginting mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi itu selama satu tahun. Dalam sepekan, mereka berhasil mengantongi tiga pasang spion. "Sasarannya mobil-mobil mewah seperti Toyota Harierr dan Alphard," ujar Ferio.
Kini kedua tersangka telah diamankan Polsek Tamansari. Menurut Ferio, mereka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
PERSIANA GALIH
Baca juga:
2015, Pasar Real Estate Asia Pasifik Bakal Moncer
Time, Jokowi: Indonesia, Persatuan dalam Perbedaan
Dubes Korut:Terjadi Salah Paham Serius Soal HAM
Enam Bulan Dipenjara, Warga AS Dibebaskan Korut