TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pembantu rumah tangga di Kota Bekasi, Rohayati, 18 tahun, mengaku disiksa majikannya yang berinisial T. Perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, tersebut mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Berdasarkan keterangan kakak ipar korban, Eva, 29 tahun, penganiayaan itu dialami korban sejak empat bulan lalu. Kasus terakhir terjadi pada Sabtu pekan lalu. "Sabtu malam saya bawa kabur," kata Eva, Senin, 8 Desember 2014. Eva mengaku curiga karena kondisi korban mengalami luka memar di tubuhnya.
Eva kemudian membawa adik iparnya itu ke Rumah Sakit Mas Mitra, Pondok Gede, Kota Bekasi. Menurut dia, korban bekerja pada majikannya di perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. "Dipukul pakai penggaris besi, talenan, dan gayung," kata Eva.
Menurut Eva, kekerasan fisik yang dilakukan sang majikan dipicu oleh hal-hal sepele. Jika Rohayati melakukan sedikit saja kesalahan, tubuhnya pasti mendapat siksaan. "Korban sering mendapatkan ancaman juga," kata Eva.
Ancaman itu, kata dia, berupa denda sebesar Rp 10 juta kalau korban ke luar rumah tanpa pamit. Apalagi, ujar Eva, gaji korban selalu dipotong Rp 50 ribu apabila melakukan kesalahan. "Korban juga dilarang memegang telepon seluler."
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan polisi sudah menerima laporan korban. Kasus tersebut dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota. "Hari ini mau dipanggil untuk diperiksa majikannya," kata Siswo.
ADI WARSONO
Berita lain:
Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu