TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Ahmad Shovie mengatakan penertiban seragam "PNS seksi" merupakan bagian dari pembinaan pegawai. "Soal seragam sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2007," kata Shovie pada Tempo, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: 'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur)
Dalam peraturan tersebut, ujar dia, tercantum tentang pakaian dinas pegawai serta penggunaannya. Di dalamnya sudah ditentukan kaidah serta pedoman dalam penggunaan pakaian dinas. "Harus memenuhi asas kepatutan," tuturnya.
Ahmad mencontohkan, untuk jenis rok pendek harus memiliki ukuran di bawah lutut. Adapun untuk pakaian tidak diperkenankan yang ketat. "Model pakaiannya juga sudah diatur, sehingga tidak boleh membuat model sendiri," katanya.
Menurut dia, dari tiga pegawai yang ditegur pada pekan lalu, satu di antaranya memakai pakaian ketat. Bahkan dia membuat model sendiri. Adapun motif batik diwajibkan digunakan sebagai blazer. "Pakai pakaian ketat kalau mau ke pesta sih enggak masalah," ujar Shovie.
PNS yang menggunakan pakaian ketat, tutur Shovie, dipastikan tidak akan maksimal dalam bekerja. Soalnya, pegawai tersebut cenderung ingin menonjolkan cara berpakaian dibanding kinerjanya. "Kami, kan, melayani masyarakat, jadi harus sopan," katanya.
Ahmad berujar, pihaknya akan terus menertibkan cara berpakaian pegawai. Ia meminta semua pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memberikan teguran apabila mendapati "PNS seksi". "Termasuk tingkat kelurahan dan kecamatan," tuturnya.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pihaknya mendukung langkah dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi menertibkan "PNS seksi" di lingkungan Pemkot. "Pegawai itu yang ditonjolkan kinerja, bukan pakaiannya," ujar Ariyanto.
ADI WARSONO
Terpopuler
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan
Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
Black Box Air Asia Ternyata Kejepit Bodi Pesawat