TEMPO.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga menyeret beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pada OTT KPK yang digelar pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu, beberapa pejabat di Pemkot Bekasi ikut dicokok bersama Wali Kota Rahmat Effendi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rahmat Effendi disangka dalam dua kasus, yakni pengadaan barang dan jasa dan kasus kedua adalah lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Operasi tangkap tangan yang digelar KPK itu berlangsung hingga hari berikutnya, Kamis, 6 Januari 2022. Dalam dua hari operasi penangkapan, ada 14 orang yang dibawa ke gedung KPK. Namun, dalam ekspose yang digelar Kamis kemarin, KPK menetapkan 9 tersangka.
Berikut daftar pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
2. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
3. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin
4. Camat Jatisampurna Wahyudin
5. Lurah Jati Sari Mulyadi
Kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai penerima suap.
Ada satu pejabat lagi yang ditetapkan sebagai pemberi suap yakni:
6. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Tersangka lain dari pihak swasta sebagai pemberi suap adalah: Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen yang merupakan pihak swasta. Lalu ada Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama empat pejabat lainnya disangka menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan proyek.
Rahmat Effendi diduga yang mengatur tanah yang akan dibeli dan dibebaskan. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.
Selain kasus pengadaan tanah, KPK menyangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
Baca juga: Dari Lurah hingga Kepala Dinas Ikut Terjaring dalam OTT Wali Kota Bekasi