TEMPO.CO , Jakarta - Yusran, 48 tahun, mengatakan lebih baik pajak tetap ada, namun nilainya jangan terlalu tinggi. Sebab, nanti pendapatan daerah akan berkurang jika pajak dihapus. "Penggunaan uang pajak itu pun harus transparan dan diberitahu ke masyarakat," kata dia di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2015.
Walapun dia juga senang kabar akan dihapusnya pajak bumi dan bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP). "Bisa meringankan," kata dia. Yusran datang ke kelurahan untuk mengambil surat PBB rumahnya.
Sebelumnya, dia membayarkan pajak ke kantor pajak. Dalam slip yang tertera, Yusran harus membayar pajak dengan total Rp 4,7 juta untuk rumahnya yang terletak di Kemang Selatan. Dalam bukti pembayaran itu, nilai pajak yang dibayar oleh Yusran hanya 0,2 persen dari NJOP rumah yang memiliki luas tanah 150 meter dan bangunan 230 meter. Total nilai NJOP Rp 2.3 miliar.
Sebelum kenaikan PBB pada 2014, Yusran mengatakan, hanya mengeluarkan uang pajak sekitar Rp 1,7 juta. "Naik hampir 300 persen," kata dia.
Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Bangka, Budya Pryanto, mengatakan di daerahnya banyak warga yang meminta surat keringanan pembayaran PBB. "Biasanya pensiunan," kata dia.
Menurut Budya, pihaknya memberikan surat keringanan itu jika syaratnya lengkap. Namun, yang memberikan keringanan tetap kantor pajak. "Kami hanya memberikan surat keringanan," kata dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF