TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin, 9 Februari 2015, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan malpraktek Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, terhadap pasiennya, Dasril Ramadhan, 15 tahun.
"Agenda sidang mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pengugat," ujar panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang, Alwi, kepada Tempo.
Achmad Haris, orang tua Dasril Ramadhan, menggugat RS Siloam Karawaci setelah anaknya yang duduk di kelas 1 SMU mengalami pembusukan dari paha hingga ujung kaki pasca-perawatan di rumah sakit ini. "Kondisi anak saya bukannya membaik malah semakin parah," kata Achmad.
Menurut Achmad , di kaki kanan anaknya ditemukan belatung. Pihak RS Siloam tidak mau bertanggung jawab atas derita Dasril tersebut, sehingga Achmad melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 500 miliar.
Gugatan sebesar Rp 500 miliar tersebut, menurut Haris, belum seberapa jika dibandingkan dengan derita yang dialami Dasril." Kami mengalami kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar tidak terhitung nilainya, masa depan anak kami hancur," tuturnya.
Derita yang dialami Dasril akibat kesalahan dokter RS Siloam dalam menjalankan rangkaian tindakan medis. Kasus dugaan malpraktek ini berawal dari kecelakaan yang dialami remaja tersebut pada akhir Mei 2014 .Saat itu Ramadhan mengalami patah tulang bagian kaki.
Sebelum dilarikan ke RS Siloam, Ramadan sempat dirawat di RS Usada Insani dan RS Mayapada, Kota Tangerang. Karena peralatan dua rumah sakit itu tidak memadai untuk penanganan patah tulang, warga Kelurahan Blendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, itu akhirnya dirujuk ke RS Siloam. Namun, setelah sepekan dirawat di rumah sakit itu, kondisi Ramadan semakin memburuk.
Karena khawatir akan nasib putranya, Achmad Haris menyetujui tindakan operasi. Setelah penanganan UGD, operasi penyambungan tulang dan paha atas dilakukan. Namun, pasca-operasi hingga hari ketiga, kondisi Dasril tidak membaik. "Karena merasa terjebak dan dibohongi, pada 7 Juni 2014, saya membawa putra saya keluar dari rumah sakit itu."
RS Siloam membantah melakukan malpraktek terhadap Dasril. "Dokter rumah sakit sudah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur," kata juru bicara RS Siloam, Heppi Nurfianto. Terkait dengan gugatan yang dilayangkan pasiennya, Heppi mengatakan RS Siloam siap menghadapi di persidangan." Kami mengikuti proses hukum yang berjalan, dan nanti akan kami buktikan di persidangan," katanya.
JONIANSYAH