TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengancam PT Respati Bangun Jaya untuk segera menghentikan aktivitas pengurukan atau penimbunan situ Ciledug, Tangerang Selatan. Jika pengembang tak mengindahkan ancama tersebut, secara sepihak Kementerian akan menghentikan pengurukan tersebut.
"Kita akan stop langsung," kata Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Djoko Mursito, saat dihubungi, Ahad, 22 Februari 2015. Menurut dia, pengembang tak mempedulikan surat teguran yang dilayangkan Kementerian.
Surat bernomor UM.01.02/BBWS.CC/XII/244 yang diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane pada 8 Desember 2014, menyebutkan PT Respati Bangun Jaya selaku pihak pengembang terbukti melakukan pengurukan atau penimbunan pada situ Ciledug tanpa izin. "Kalau sudah ada surat itu melanggar lagi itu harus dihentikan," ucap Djoko.
Namun begitu, ia tak mau gegabah dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab, persoalan pembangunan perumahan di atas tandon air tidak hanya wewenang Kementerian tapi juga pemerintah daerah. Pemerintah lah yang memberikan izin pembangunan di situ Ciledug. "Kami akan koordinasi dahulu," ujar dia.
Ratusan warga Pamulang Villa, Tangerang Selatan memprotes pembangunan perumahan di atas situ Ciledug. Warga menilai pembangunan perumahan tersebut akan menghilangkan kawasan resapan air serta menimbulkan banjir.
Baca Juga:
ERWAN HERMAWAN