TEMPO.CO, Jakarta - Ada dua anggota TNI AD disebut terlibat dalam kasus penculikan terhadap Thalib Abbas, 78 tahun. Keduanya sedang menjalani penyelidikan di Detasemen Polisi Militer Guntur. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Fuad Basya mengatakan penyelidikan atas dua orang berinisial M dan P itu sudah diserahkan ke pihaknya. "Sedang kami proses dan dalami perannya," kata dia kepada Tempo, Selasa, 21 April 2015.
Dia mengatakan Denpom sedang mendalami sejauh mana peran dari kedua anggota itu dalam penculikan Thalib. "Apalah benar sebagai pelaku atau hanya diajak saja atau bagaimana," kata Fuad.
Hasil penyelidikan ini, menurut dia, akan menentukan sanksi yang dikenakan kepada dua anggota TNI AD tersebut. "Kami akan proses sesuai dengan aturan di kami," kata dia. Acuannya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Jika terbukti bersalah, Fuad memastikan dua anggota TNI itu akan diberi sanksi. "Kami akan patuh pada prosedur. Kalau salah pasti kami beri sanksi," ujarnya.
Dalam penculikan Thalib, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menyatakan ada delapan tersangka. Enam tersangka sudah ditangkap dan dua orang lainnya adalah anggota TNI. Dua orang itu diketahui ikut saat para tersangka datang ke rumah korban dan membawanya.
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan POM AD. "Kami koordinasi dengan POM dan Garnisun untuk penyelidikan," kata dia, Senin, 20 April 2015.
Dia mengharapkan pihaknya bisa segera mendapat informasi terkait hal itu. Dua anggota TNI AD itu kini menjadi DPO karena terlibat dalam penculikan Thalib. Dari keterangan tersangka yang sudah tertangkap, keduanya ada pada Selasa malam pekan lalu saat para pelaku datang membawa korban.
Selain itu, Heru mengatakan salah satu tersangka memiliki kartu tanda anggota Polri yang dipastikan palsu. "Ada yang mengaku oknum anggota, tapi itu kartu identitas palsu," ujarnya. Kartu itu bertuliskan atas nama Deni Achmad.
Enam pelaku yang sudah tertangkap adalah DDQ, 35 tahun; S, 31 tahun, dan THM, 38 tahun, yang ditangkap di Depok, tempat di mana para pelaku menyekap korban Thalib. Tiga tersangka lainnya diamankan di tempat terpisah. Mereka adalah MAM, 50 tahun, ditangkap di Komplek IPB Darmaga; S alias J, 55 tahun, di Perumahan Monalisa Grand Depok, dan ED, 35 tahun, di Kampung Sangiang, Pandeglang.
Dari tangan para tersangka didapati sejumlah barang bukti, di antaranya dua surat kuasa penagihan utang dari tersangka MAM untuk tersangka DDQ, tiga handphone milik tersangka MAM, satu handphone milik korban, satu mobil Toyota Avanza, satu benda berbentuk senjata api, buku tabungan Mandiri dan kartu ATM, rantai besi sepanjang 7 meter, borgol kecil dan kunci dan baret warna biru.
NINIS CHAIRUNNISA