Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Perlu Rekonstruksi Penyerbuan Majalah TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak kepolisian belum menganggap perlu adanya permintaan rekonstruksi penyerbuan majalah TEMPO yang diajukan kuasa hukum David di Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3) pagi. Apa gunanya? kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo di ruang kerjanya. Menurut Prasetyo, rekonstruksi dilakukan tergantung kemauan penyidik. Jika dalam proses penyerangan itu penyidik belum meyakini adanya penyerangan, maka rekonstruksi bisa dilakukan. Mengenai penahanan terhadap David sendiri, Prasetyo menjelaskan, ia dikenakan dua pasal yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Ketika didesak di sel berapa David ditahan, Prasetyo tak bersedia menjawab. Pokoknya ia ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Titik!ujarnya. David, menurut penyidik, telah terbukti melanggar dua pasal tersebut. Ia terbukti melakukan pemukulan terhadap pemimpin redaksi majalah TEMPO dan perbuatan tak menyenangkan berupa mengancam dengan kekerasan terhadap majalah TEMPO. Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Septi, Yosep, Hari Sumbi dan Teddy tidak ditahan karena keempatnya belum memenuhi unsur penyerangan. Ketika ditanya tentang banyaknya saksi mata yang melihat pemukulan dan penyerangan yang dilakukan Teddy dan kawan-kawannya, Prasetyo menjawab,Itu juga masih didalami, proses kriminal itu bisa berkembang. Kasus yang dituduhkan bisa bertambah ke kasus yang lain. Terkait dengan kata-kata yang bernada penghinaan aparat polisi, menurut Prasetyo, hal itu akan dilakukan penyelidikan secara bertahap Itu bisa berkembang karena korbannya polisi, nanti TEMPO dilupain, ujarnya. Menurut Prasetyo, bila David memiliki bukti atas pernyataannya, perlu ditegaskan, lampu kantor polisi mana yang dibelinya. Setelah terbukti, mereka juga bisa dikenakan pasal penghinaan. Apalagi, permintaan penambahan pasal penghinaan itu juga telah diminta anggota Komisi I DPR dalam rapat konsultasi dengan Kapolri, kemarin. Permintaan itu, kata Prasetyo, menjadi masukan bagi polisi dan menunjukkan ketersinggungan anggota dewan atas penghinaan yang dilakukan terhadap aparat negara. Berkaitan dengan peristiwa pemukulan di Mapolres Jakpus, dia menyatakan perlu dibuktikan apakah memang terjadi peristiwa itu. Kalau dalam pemukulan ada pembiaran-pembiaran, pasti akan ada sanksinya (kepada polisi). Apakah benar ada polisinya kok dibiarkan,kata dia. Sedangkan mengenai pencemaran nama baik kapolda terkait dengan telepon dari salah satu tersangka pada kapolda, menurut Prasetyo, masih akan ditelusuri. Ada pernyataan,'Siap jenderal! Siap jenderal!' Jenderal siapa? Jenderal itu banyak, tak hanya kapolda,ujarnya. Apalagi, kemarin di DPR, Kapolda sudah membantah terjadinya percakapan tersebut. Meski demikian, dia mengakui, banyak juga masyarakat yang bisa berkomunikasi langsung dengan kapolda seiring dibukanya layanan telepon seluler untuk masyarakat yang mengadukan adanya tindakan kriminal. Tapi dalam kasus itu tak ada, ujarnya. Istiqomatul Hayati -Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Sembarang Betina, Begini Proses Pemilihan Ratu Lebah

4 menit lalu

Ilustrasi lebah. Trade Vista
Tak Sembarang Betina, Begini Proses Pemilihan Ratu Lebah

Ratu lebah adalah satu-satunya betina dewasa secara seksual di koloni. Fungsi utamanya adalah bertelur hingga 2000 telur sehari.


Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

6 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

9 menit lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

10 menit lalu

Deretan becak yang mangkal di Keraton Kacirebonan, Cirebon. Becak-becak ini akan dilibatkan menjadi becak wisata dalam rangka pengembangan kampung wisata Kacirebonan. TEMPO/Ivansyah
Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton


2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

11 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

28 menit lalu

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.


Kompetisi STEM Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar, Kini Dibuka untuk Mahasiswa

32 menit lalu

Tim Qalam Malaq dari SMA 78 Jakarta, salah satu pemenang Samsung Solve for Tomorrow 2023 (Samsung)
Kompetisi STEM Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar, Kini Dibuka untuk Mahasiswa

Tahun ini Samsung Solve for Tomorrow turut dibuka untuk kalangan mahasiswa (D3, D4 dan S1) guna menjangkau lebih banyak penerima manfaat.


Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

33 menit lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.


Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia Sapu Bersih Kemenangan Lawan Hong Kong

34 menit lalu

Pemain tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia Sapu Bersih Kemenangan Lawan Hong Kong

Setelah mengalahkan Hong Kong, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Uganda di laga kedua Grup C Piala Uber 2024, Senin, 29 April.


Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

39 menit lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.