TEMPO.CO, Depok - Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan para pelaku perampokan dan pembunuhan Nurbaety Rofiq, 44, kembali lagi ke rumah korban usai membunuh. Berdasarkan pengakuan Deni Setiawan, 25, tersangka utama kasus perampokan dan pembunuhan Nurbaety, insiden perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada 2 Juli 2015. Bukan pada 4 Juli, seperti yang mulanya diberitakan, sesuai informasi dari polisi. Para pelaku kembali pada Rabu 15 Juli 2015.
"Setelah melakukan perampokan pelaku kembali untuk mengambil barang korban di rumahnya pada Rabu, 15 Juli," kata Dwiyono, Selasa 21 Juli 2015. Namun, mereka tidak sampai masuk ke dalam karena kepergok tetangga Nurbaety dan anak RT setempat.
Adapun barang-barang yang diambil pelaku pada 4 Juli adalah empat telepon seluler, satu kamera, satu telepon jinjing, tape recorder, dan duit Rp 2.000 satu gepok. Mereka kembali ke rumah Nurbaety untuk mengambil barang-barang berharga lainnya, karena meyakini sekitar rumah kosong. Adapun barang bukti dua senjata tajam, seutas tali rafia, celana dalam, serta perhiasan kalung dan anting yang masih melekat di tubuh korban.
Para tersangka adalah Syarifudin, 20 tahun, Hafif (22), M. Pujono (22), dan Deni Setiawan alias Ngemeng (25). Deni yang ditangkap di Bandung ini merupakan tersangka utama alias otak perampokan. Tersangka lainnya tertangkap di Bojonggede. Para tersangka diancam Pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara.
"Deni sudah bekerja dua bulan jadi mengetahui situasi rumah korban," kata Dwiyono. Mengetahui situasi rumah korban sepi, lantas Deni mengajak Hafit, untuk merampok rumah Nurbaety. Saat melakukan perampokan, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Deni langsung membekap dan melakukan penusukan dua kali di dekat uluh hati, dan menekan leher korban dengan pisau.
IMAM HAMDI