TEMPO.CO, Bekasi - Seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil tua, GS, 32 tahun, kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.200 butir di rumahnya, Jalan Dukuh V, RT 4 RW 5, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami temukan setelah melakukan pengembangan," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Bagoes Wibisono, Kamis, 13 Agustus 2015. Sebelum menangkap GS, polisi membekuk teman perempuannya, RY, 38 tahun, di RT 5 RW 10, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
RY ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Berdasarkan hasil interogasi, sabu itu didapat dari seseorang berinisial C melalui perantara GS. Polisi lalu mengembangkan dan menangkap GS. "Setelah kami geledah rumahnya, ditemukan ekstasi jenis metilon," kata Bagoes.
Hasil pemeriksaan tersangka GS, ekstasi itu merupakan milik suaminya yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Suami GS dipenjara lantaran kasus narkoba dan divonis pengadilan selama delapan tahun penjara. "Dikendalikan dari dalam (lapas)," kata dia.
Menurut dia, modus operandinya, yaitu ekstasi dipesan oleh suami GS dari dalam penjara, lalu barang haram tersebut diambil oleh C. Dari tangan C ekstasi berpindah tangan ke GS. Dari GS diteruskan kepada pengedar yang masih dicari polisi. "Diedarkan di wilayah Jakarta," kata dia.
Ia mengatakan GS bersama suaminya telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak enam bulan lalu. Karena itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Kepada wartawan, GS tak banyak bicara. Ia mengakui kalau ekstasi yang ditemukan di rumahnya berasal dari suaminya yang berada di dalam penjara. "Dari suami di dalam (lapas)," kata GS dengan wajah tertutup kerudung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RY dan GS kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan. Keduanya terancam pidana penjara di atas lima tahun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
ADI WARSONO