TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram dengan tuntutan warga Kampung Pulo, Jatinegara, yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan di bantaran Sungai Ciliwung itu. Menurut dia, warga Kampung Pulo melanggar aturan lantaran mendirikan bangunan di tanah negara.
Ahok menuturkan Pemerintah Provinsi DKI tak mungkin memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo. "Sekarang kami temukan dasar hukum. Warga membangun rumah tanpa izin mendirikan bangunan. Oleh sebab itu, mereka tak berhak minta uang ganti rugi," ucapnya di Pluit, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015.
Ahok menjelaskan, jika Pemprov DKI memberikan uang ganti rugi kepada warga Kampung Pulo yang tak memiliki surat kepemilikan tanah dan bangunan yang sah, hal itu bisa menjadi preseden buruk. Musababnya, akan banyak pemilik rumah dan bangunan yang telah digusur menuntut Pemprov DKI agar memberikan uang ganti rugi. "Ya bangkrut DKI kalau orang yang tak berhak menerima ganti rugi diberikan ganti rugi," ujarnya.
Sebelum merelokasi warga Kampung Pulo, Pemprov DKI sempat melakukan beberapa kali perundingan dengan masyarakat. Namun warga ternyata tak bisa menunjukkan sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan rumah yang ditempati.
Perundingan pun menemui jalan buntu. Pemprov DKI akhirnya merelokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara. Penertiban kemarin pun berjalan ricuh. Warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung itu melawan saat anggota Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan bangunan milik warga. Relokasi sendiri akan dilakukan selama tujuh hari.
GANGSAR PARIKESIT
VIDEO TERKAIT :