Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Tas Hermes: 3 Saksi Bernafsu Pojokkan Vivi

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Petugas menyimpas Tas Birkin Hermes di Beverly Hills, California, 22 September 2014. Acara pelelangan tas istimewa tersebut akan menjadi buruan yang ditunggu-tunggu para pecinta tas Hermes dari seluruh dunia. Pelelalangan akan digelar pada pada 23 Agustus 2014. REUTERS
Petugas menyimpas Tas Birkin Hermes di Beverly Hills, California, 22 September 2014. Acara pelelangan tas istimewa tersebut akan menjadi buruan yang ditunggu-tunggu para pecinta tas Hermes dari seluruh dunia. Pelelalangan akan digelar pada pada 23 Agustus 2014. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Devita Friska atas kasus penipuan tas Hermes, Andi Hakim, menghadirkan tiga saksi yang dianggap dapat meringankan Devita di persidangan. Menurut Andi, tiga saksi ini dapat membuktikan ada rekayasa hukum dalam kasus yang didakwakan kepada kliennya. "Tiga saksi ini dua di antaranya berhubungan langsung dengan terdakwa, dan satu saksi ahli," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Saksi pertama adalah pekerja bagian umum sebuah showroom mobil di Medan, Ahmad Suwandi, 36 tahun. Ahmad pengantar kuitansi yang dipersoalkan pelapor Margaret Vivi dan terdakwa Devita. Menurut Ahmad, kuitansi itu berasal dari majikannya, Leni. Pada Maret 2014, Leni menyuruh Ahmad untuk mengantar dua kuitansi kosong yang ditaruh di amplop yang tak dilem ke rumah Devita di kota Medan. Saat bertemu Devita, Ahmad menyerahkan amplop tersebut.

"Devita menandatangani dua kuitansi, tapi hanya satu kuitansi yang diberi keterangan," kata dia. Menurut Ahmad, keterangan itu tertulis soal pembayaran DP (uang muka) tas hermes senilai Rp 400 juta. Anehnya, dalam kuitansi tertera keterangan bulan Maret 2013. Namun, Ahmad tak menanyakan soal keganjilan itu. Sekembalinya dari kantor, Ahmad langsung menyerahkan kuitansi kepada bosnya.

Tiga hari kemudian, bosnya kembali menyuruh Ahmad untuk mengelem amplop yang sama dan mengirimkannya via ekspedisi pengiriman 'Kertas Jaya Pustaka'. "Alamatnya di daerah Menteng. Ada tanda terimanya atas nama Vivi," kata dia.

Saksi kedua ibu tiri terdakwa, Heni Marlina, 48 tahun. Heni tinggal di daerah Jakarta Barat. Walaupun tinggal berjauhan dengan Devita (Devita tinggal di Medan), Heni mengaku dirinya rutin berkomunikasi dengan Devita, termasuk soal bisnis online anak tirinya ini. "Devita selalu cerita soal barang-barang yang dia jual," kata Heni. Menurut Heni, sudah sekitar sepuluh tahun Devita berbisnis online.

Awalnya, Devita bisnis berlian Hong Kong. Tapi, Devita kemudian memilih untuk lebih fokus berjualan tas bermerek di toko onlinenya itu. "Dia juga sering ke Jakarta, Hong Kong, dan Singapura untuk jual-beli," kata dia. Heni juga mengaku dirinya sering diberi tahu soal informasi tas merek asli dan palsu. Karena itu, Heni paham soal kualitas  tas yang dijual anak tirinya itu. Bahkan, dia sempat membantu Devita mengirimkan tas ke Jakarta. "Saya percaya ini cuma rekayasa Vivi saja."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saksi terakhir yang didatangkan pengacara Devita adalah Suhandi Cahaya, 61 tahun. Suhandi adalah pengacara yang saat ini bekerja sebagai dosen pascasarjana di Universitas Jayabaya, Jakarta. Suhandi memberikan keterangan soal kasus ini apakah lebih cocok dibawa ke ranah perdata atau pidana.

Selain itu, Suhandi juga membantu mendukung keterangan pengacara bahwa persidangan seharusnya dilakukan di Medan karena transaksi juga dilakukan di sana.  Setelah mendengarkan saksi-saksi, Hakim Budhy Hertantiyo memutuskan untuk melanjutkan sidang Senin depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Marlinang Samosir juga diberi kesempatan untuk menyusun kembali tuntutannya. Begitu pula dengan pengacara yang akan mempersiapkan pledoi bagi terdakwa. "Untuk kasus ini kami, sidang agendakan saja setiap Senin dan Selasa ya," kata Hakim Budhy.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.