Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Asal Cina  

image-gnews
Tersangka menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat gelar rilis barang bukti sindikat internasional di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta, 18 September 2015. Barang bukti sebanyak 15,5 kg sabu diperkirakan berharga Rp. 32 Miliar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tersangka menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat gelar rilis barang bukti sindikat internasional di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta, 18 September 2015. Barang bukti sebanyak 15,5 kg sabu diperkirakan berharga Rp. 32 Miliar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional dengan menangkap tiga orang tersangka, salah satunya warga negara Nigeria.

Bertempat di Markas Komando Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Cawang, Jakarta Timur, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra membeberkan sejumlah barang bukti berupa 15,5 kilogram sabu senilai Rp 32 miliar pada Jumat, 18 September 2015.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif selama tiga bulan, jaringan sabu yang berasal dari Cina berhasil kami ungkap," ujar Anjan. Menurut keterangan Anjan, jaringan ini menyelundupkan narkotik jenis sabu dari wilayah Guang Zhou, Cina, melalui Hongkong. Sabu tersebut disembunyikan di dalam mesin pompa air yang dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

Anjan menceritakan ketiga tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Pada 10 Agustus 2015 sekitar pukul 11.30, tim kepolisian berhasil menangkap Siti Aisah alias Susanti, 35 tahun, di sebuah pergudangan yang terletak di Pluit, Jakarta Utara. Dalam penangkapan ini polisi menyita narkotik jenis sabu sebanyak 3 kilogram. "Siti Aisah ini mengaku menerima barang dari warga negara Nigeria," ujar Anjan.

Menurut keterangan Aisah, kata Anjan, polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap warga negara Nigeria, William Alroy Lester alias Oliver, 40 tahun, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. "Oliver merupakan pengendali jaringan ini," kata Anjan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka, polisi akhirnya berhasil meringkus komplotan yang lain, Andina Dwi Anggraeni, 31 tahun, pada 11 September 2015 di Apartemen Puri Part View Tower B, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Dari Andina, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,5 kilogram. "Andina berperan menyimpan dan mengedarkan kepada pembeli," ujar Anjan.

Sindikat narkoba yang sudah beroperasi selama 1 tahun tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dapat diancam dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait dengan dugaan bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional pada akhir Agustus 2015 karena melibatkan warga negara asing dari negara yang sama, Nigeria, Anjan membantah. "Berlainan dengan yang di BNN," ujar Anjan.

ANGELINA ANGELINA ANJAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

53 menit lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

6 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

12 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

22 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.