TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap pemalsuan voucher milik PT Garuda Indonesia (Persero). Pemalsuan ini dilakukan oleh karyawan maskapai penerbangan itu.
Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Jerry Siagian mengatakan tersangka bernama Adhi Subekti. "Dia bekerja sebagai analis pasar di Garuda Indonesia," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 September 2015.
Jerry menuturkan Adhi menerbitkan voucher untuk kalangan tertentu. Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket penerbangan. Penerima voucher umumnya adalah warga negara asing. Garuda mau-tidak mau harus memberikan tiket kepada orang yang memegang voucher tersebut.
Jerry berujar, pemalsuan voucher tersebut terbongkar setelah Garuda Indonesia merasakan keganjilan dalam penukaran voucher. Sebab, nomor kode voucher yang ditukarkan sudah pernah digunakan sebelumnya.
Selain itu, voucher untuk nama tertentu pun sudah pernah ditukarkan. "Dari keganjilan tersebut, Garuda Indonesia merasa adanya tindak pidana pemalsuan," kata Jerry.
Setelah diselidiki, dugaan itu ternyata benar. Adhi diduga mencuri blanko voucher kemudian menjualnya kepada konsumen. Akibat pemalsuan ini, Garuda Indonesia diperkirakan mengalami kerugian Rp 1,4 miliar. Kerugian berasal dari biaya penerbangan yang seharusnya tidak dikeluarkan maskapai tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa 139 complimentary voucher. Polisi menduga Andi merupakan pelaku tunggal dalam kasus pemalsuan tersebut. Adhi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
GANGSAR PARIKESIT