TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan korban tindak kekerasan akan langsung dibawa ke rumah aman dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah jika kasusnya melibatkan orang ternama seperti pejabat.
Lili mengatakan dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat sebagai pelaku, korban akan langsung diamankan atau masuk dalam pelayanan darurat. “Tapi itu hanya salah satu aspek saja, tidak melulu soal pejabat,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Aspek lain pertimbangan korban langsung diamankan adalah korban yang terlibat kasus besar serta isu SARA. Selain itu, kondisi korban masuk dalam pertimbangan. Korban yang mengalami luka parah akan langsung dilayani. “Kami membantu korban pulih agar mereka bisa menyelesaikan kasusnya,” kata Lili. (Baca: Pembantu yang Dianiaya Anggota DPR Dilindungi LBH)
Selain memberikan keamanan, LPSK membantu korban membangun kembali rasa percaya dirinya. Mereka akan didorong untuk berani memberikan keterangan dengan jelas. LPSK juga akan berupaya meyakinkan korban bahwa keamanan mereka terjaga.
Lili menjelaskan secara prosedur, perlindungan saksi dan korban didapatkan setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah semua syarat terpenuhi, LPSK akan mengkaji permohonan tersebut. “Dalam 30 puluh hari sudah harus diputuskan,” katanya.
Untuk kondisi tertentu seperti telah disebutkan di atas, korban akan mendapatkan layanan darurat dengan langsung dibawa ke rumah aman. Perlindungan atas saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Baca: Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng)
Sebelumnya, T melaporkan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu pada Rabu, 30 September 2015, ke Polda Metro Jaya. T mengaku sering dipukul Ivan dengan kaleng obat nyamuk. Tak kuat disiksa, T pun kabur dari Apartemen Ascot, kediaman majikannya itu. Di rumah Ivan Haz, T bekerja sebagai baby sitter sekaligus pembantu rumah tangga dan digaji Rp 2,2 juta per bulan. (Baca: Dugaan Penganiayaan PRT, PPP Akan Panggil Anak Hamzah Haz)
Tim kuasa hukum T terus bekerja siang dan malam untuk menuntaskan kasus ini bersama dengan aparat kepolisian. "Saya dari semalam belum tidur. Beberapa kali polisi bolak-balik ke sini dan kami terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," katanya.
Upaya Tempo untuk meminta tanggapan kepada Ivan Haz atas tuduhan ini belum berhasil. Tempo menghubungi nomor telepon selulernya berkali-kali, tapi tidak diangkat.
VINDRY FLORENTIN | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang
Seperti Film, Perampok Bersenjata Samurai Gasak Minimarket