TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pembunuhan Putri Nur Fauziyah, Agus, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan oleh 13 orang anak warga Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat, yang didampingi orang tua mereka.
"Salah satu saksi, T, mengatakan pernah dikunci sebanyak tiga kali di rumahnya hingga pukul 6 pagi. Disana dia dicium, dipeluk, dan diraba." ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti Jumat dini hari 9 Oktober 2015.
Dari 13 saksi anak-anak itu, tiga diantaranya adalah perempuan, dan sepuluh orang laki-laki. Namun dari hasil uji forensik, belum ada tanda-tanda pencabulan terhadap mereka. "Yang melapor dicabuli hanya satu, yaitu T, tapi itu pun saat akan dilakukan penetrasi oleh tersangka ia melawan." kata Krishna.
Menurut Krishna, Agus sudah mengaku melakukan pencabulan saat melakukan pemeriksaan bersama polisi. "Dia sudah ngaku lakukan pencabulan," ucap Krishna.
Pencabulan ini menurutnya, sudah dilakuka sejak 15 juni 2015. Dari 13 pelapor, 5 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Namun polisi belum menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan terhadap Putri. "Hal itu masih kita selidiki. Kita masih mencari bukti lain," kata Krishna.
Menurutnya, hasil tes DNA dari kaus kaki korban sudah mengarah ke Agus, namun masih menunggu barang bukti lain. Hingga saat ini Agus masih ditahan di Dirnarkoba Polda Metro Jaya. "Besok baru akan kita lakukan penahanan atas tuduhan pencabulan." kata Krishna.
EGI ADYATAMA