Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya akan mengajukan upaya menjadi tahanan kota. Menurutnya ada perbedaan antara menjadi tahanan kota dan tahanan rumah tahanan (rutan).

Kliennya, Ratna Sarumpaet dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca : Pengembalian Dana DKI, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Bilang Begini

"Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin. Mending dia bisa keluar kemana-mana," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2018.

Insank tak mengatakan secara gamblang apakah Ratna perlu bolak-balik mendapat perawatan medis. Hanya saja, menurut dia, Ratna mengeluarkan beberapa butir obat saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 5 Oktober 2018.

Insank berujar, Ratna wajib mengonsumsi obat tersebut setiap hari. "Ya macam-macam, ada yang vitamin, ya mungkin ada yang lain-lain. Namanya orang tua," ujar Insank.

"Artinya kami menilai, secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit," lanjut dia.

Tak hanya itu, Ratna ingin menjadi tahanan kota karena usianya yang hampir menginjak 70 tahun. "Dari sisi kemanusiaan lah," ucap Insank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Insank berujar, pemberian surat permohonan paling lambat diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok, 8 Oktober 2018. Dia tak menyebut jam persisnya, tapi diperkirakan diajukan siang hari.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Simak : Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Ulang Amien Rais Pekan Depan

Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.

Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

9 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

15 hari lalu

Orang-orang duduk di kafe luar ruangan dekat Pasar Carmel saat pembatasan penyakit virus corona (COVID-19) dilonggarkan di Tel Aviv, Israel 14 Oktober 2021. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

Top 3 dunia pada 25 September 2024, menyoroti perang Gaza yang sudah hampir setahun berlangsung, rupanya telah memukul ekonomi Israel.


Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

16 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya


34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

25 hari lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

25 hari lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

36 hari lalu

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto merayakan Wedding Anniversary ke-3 mereka di Desert Safari Dubai, Minggu, 14 April 2024. Foto/Instagram: @attahalilintar.
Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

Fakta-fakta mengenai Atta Halilintar, selebgram dan Youtuber yang melaporkan penyebar kabar hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Kapolres Respons Rencana Pengeroyok Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

38 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolres Respons Rencana Pengeroyok Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Tahanan yang mengeroyok tahanan narkoba hinga tewas di Rutan Depok bakal dipindah ke Nusakambangan.


Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

39 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Sanksi juga akan diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas.


Tahanan Tewas Dikeroyok di Rutan Depok, Kanwil Kemenkumham Lakukan Pemeriksaan Internal

40 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas Dikeroyok di Rutan Depok, Kanwil Kemenkumham Lakukan Pemeriksaan Internal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM l Jawa Barat menyerahkan kasus kematian tahanan di Rutan Kelas 1 Depok diserahkan ke polisi.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

40 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.