TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya akan mengajukan upaya menjadi tahanan kota. Menurutnya ada perbedaan antara menjadi tahanan kota dan tahanan rumah tahanan (rutan).
Kliennya, Ratna Sarumpaet dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca : Pengembalian Dana DKI, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Bilang Begini
"Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin. Mending dia bisa keluar kemana-mana," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Insank tak mengatakan secara gamblang apakah Ratna perlu bolak-balik mendapat perawatan medis. Hanya saja, menurut dia, Ratna mengeluarkan beberapa butir obat saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Insank berujar, Ratna wajib mengonsumsi obat tersebut setiap hari. "Ya macam-macam, ada yang vitamin, ya mungkin ada yang lain-lain. Namanya orang tua," ujar Insank.
"Artinya kami menilai, secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit," lanjut dia.
Tak hanya itu, Ratna ingin menjadi tahanan kota karena usianya yang hampir menginjak 70 tahun. "Dari sisi kemanusiaan lah," ucap Insank.
Ratna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Insank berujar, pemberian surat permohonan paling lambat diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok, 8 Oktober 2018. Dia tak menyebut jam persisnya, tapi diperkirakan diajukan siang hari.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Simak : Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Ulang Amien Rais Pekan Depan
Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 5 Oktober 2018. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa bila memang dibutuhkan penyidik.
Kepolisian bakal menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.