TEMPO.CO, Jakarta - Agus Darmawan, 39 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Nur Fauziah. "Setelah melalui langkah-langkah, kami tetapkan satu tersangka atas nama AD, berumur 39 tahun," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Agus, yang sebelumnya diperiksa secara intensif oleh polisi, akhirnya mengakui perbuatannya pada Jumat kemarin. "Tersangka terjepit oleh barang bukti yang kita punya." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Adapun barang bukti yang memberatkan Agus adalah jejak DNA dia yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.
Setelah mengakui perbuatannya, Agus kemarin ikut ke tempat pembunuhan bersama tim dari polisi. Ia sempat menunjukkan lokasi pembunuhan Putri, yang dilakukan di rumahnya.
Sebelumnya polisi memiliki hasil tes DNA milik tersangka yang 99 persen identik dengan DNA yang ditemukan di kaus kaki korban. Namun mereka belum bisa menetapkannya menjadi tersangka. "Kami tidak bisa menetapkan status tersangka bila hanya dari satu alat bukti," ujar Krishna.
Agus dituduh membunuh Putri Nur Fauziah, bocah berumur 9 tahun yang sebelumnya ditemukan tewas di dalam kardus di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat, pada Jumat malam, 2 Oktober 2015.
Putri sebelumnya dinyatakan hilang oleh keluarganya karena tak kunjung pulang dari sekolahnya di SD 05 Pagi Kalideres.
Karena perbuatannya, Agus terancam Pasal 338 dan 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.
EGI ADYATAMA