TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu dan anak bungsunya di Cakung, Jakarta Timur, yang bernama Heri K, 39 tahun, di Jalan Raya Bekasi KM 21 Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis 15 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00.
"Setelah kami bergerak selama tujuh hari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Oktober 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti yang turut hadir bersama Iqbal berujar, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa sebuah handphone HTC warna hitam dengan nomor handphone milik tersangka. Menurutnya, motif dalam kasus ini adalah murni motif pencurian.
Pada video pengakuan tersangka yang ditunjukkan oleh Krishna kepada wartawan, tersangka mengaku tidak mengenal korban. "Apa yang mau diambil?" tanya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang tampak ikut menginterogasi tersangka pada video tersebut. Tersangka pun menjawab, "Barang, Pak, uang."
Krishna mengatakan, sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. "Sementara ini pelakunya cuma dia, dia mengaku melakukannya sendirian. Nggak punya uang, makanya mencuri," ujar Krishna. Krishna menambahkan, saat ditangkap, tersangka berada dalam pengaruh narkoba.
Saat diperiksa pun, kata Krishna, urin tersangka mengandung zat dari tiga jenis narkoba, yakni ganja, putau, shabu.
"Kalau saat membunuh dipengaruhi narkoba atau tidak, kami belum tahu, masih diperiksa," ucap Krishna.
Saat ini, polisi akan mencari alat bukti lainnya, yakni alat yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pisau dapur, baju milik tersangka, dan juga celana milik tersangka yang dibuang ke laut di sekitar Marunda, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang tinggal di kampung yang berlokasi di belakang rumah korban ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidananya 15 tahun sampai seumur hidup," kata Krishna.
Pada 8 Oktober 2015 lalu, seorang ibu rumah tangga dan anak bungsunya ditemukan tewas di dalam kamar tidur di rumahnya, Perumahan Aneka Elok Blok A13, Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur. Mereka ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan banyak luka tusukan di tubuh korban. Polisi menduga, motif dari pembunuhan ini adalah karena amarah dan balas dendam.
ANGELINA ANJAR SAWITRI