TEMPO.CO, Bogor - Polisi menggerebek sebuah rumah kosong di Kampung Peuteuy, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dari dalam rumah itu, petugas Buru Sergap Unit Reserse Kriminal dan Patroli Kepolisian Sektor Leuwiliang, Kabupaten Bogor, membawa keluar ganja seberat 25 kilogram.
Kepala Polsek Leuwiliang Komisaris Uba Subandi mengatakan penggerebekan rumah kosong itu dilakukan pada Kamis malam, 29 Oktober 2015. "Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aktivitas di rumah kosong itu," katanya saat dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2015.
Masyarakat di sekitar rumah tersebut kerap melihat beberapa orang masuk-keluar rumah yang sudah lama ditinggalkan penghuninya itu. "Bahkan pada Selasa malam kemarin, ada pria yang membawa dus televisi ke dalam rumah," ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi mendapati tiga lelaki di dalam rumah itu. Mereka adalah AH, 26 tahun, dan GIP, 26 tahun, warga Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, serta BS, 26 tahun, warga Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Saat menggeledah isi rumah, polisi mendapati 23 paket besar berisi ganja dengan bobot total 25 kilogram yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Polisi langsung menangkap tiga lelaki yang diketahui sebagai kurir dan bandar narkoba itu. "Tersangka BS dan kakaknya yang masih buron ternyata masuk daftar target operasi Satuan Narkoba Polres Bogor," kata Subandi.
Ketiga tersangka itu kemudian dibawa ke kantor Polsek Leuwiliang untuk dimintai keterangan. Namun, karena mereka terlibat kasus narkoba, maka Polsek Leuwiliang melimpahkannya ke Satuan Narkoba Polres Bogor. "Kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan Narkoba Polres dan kasusnya langsung ditangani mereka," tuturnya.
M. SIDIK PERMANA