Triwisaksana menambahkan, apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ingin memakai pihak swasta, pemerintah DKI bisa menyerahkan pengelolaannya kepada BUMD, seperti yang dilakukan dengan PT Transjakarta. "Gubernur dan jajarannya tinggal pengawasannya saja," katanya.
Untuk mengantisipasi agar pengelolaan sampah tetap berjalan apabila kontrak dengan pihak pengelola putus, DPRD DKI Jakarta tetap akan menganggarkan tipping fee. "Untuk berjaga-jaga agar tidak hancur pengelolaan sampah. Tapi yang paling akhir itu kan tetap kewenangan gubernur," tuturnya.
Pada Jumat mendatang, DPRD DKI Jakarta berencana bertemu dengan perwakilan pemerintah Tokyo, Jepang, untuk membahas soal pengelolaan sampah. "Saya mau dialog bersama dinas kebersihan Tokyo. Mereka kan lebih advance pengelolaannya," ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Ahok menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius memutus kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia, yang selama ini menjadi pengelola TPST Bantargebang. September lalu, pemerintah DKI telah melayangkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada pihak pengelola karena dianggap melakukan wanprestasi. Pemerintah DKI pun berencana melakukan swakelola sampah.
ANGELINA ANJAR SAWITRI