Sebelum pencopotan keempatnya diumumkan, Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko Margianto mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa lalu. Djoko menjadi Kepala Dinas Tata Air pada Juli lalu setelah menjabat Bupati Kepulauan Seribu. “Saya sudah mengurus air sudah lama, sekarang waktunya mengurus keluarga,” kata Djoko seperti dikutip Koran Tempo edisi 3 Desember 2015.
BACA: Kepala Dinas Tata Air Mundur, Ini Pengganti Pilihan Ahok
Djoko mengawali karirnya di Kementerian Pekerjaan Umum. Ia lalu menjadi pegawai negeri di Provinsi Jakarta. Namanya sempat populer ketika pada awal tahun mengejar para pencuri pasir yang disewa oleh perusahaan pengembang reklamasi. Djoko pula yang melaporkan pencuri pasir itu ke Markas Besar Polri.
BACA:
Ahok dan Polri Lelet Menindak Pencuri Pasir
Dituding Meresahkan, Ini Jawaban Cristobal Colon
Basuki memindahkannya ke Dinas Tata Air. Tapi baru dua bulan menjabat, polisi menyelidiki dugaan korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2011-2014 senilai Rp 500 miliar. Djoko sekali diperiksa sebagai saksi karena waktu pelaksanaan proyek dia menjadi Ketua Tim Pengadaan Tanah. Djoko membayar Rp 32,8 miliar kepada pemilik lahan yang memalsukan giri tanah negara di Lebak Bulus.
Saat penyisiran anggaran 2016, Tri Djoko juga mengajukan anggaran yang dinilai Basuki mubazir. Basuki menilai kinerja Tri Djoko buruk karena belum memasukan anggaran secara elektronik dan mengandalkan pihak ketiga dalam normalisasi sungai. Melibatkan swasta selain rawan korupsi juga lama karena perlu tender.
BACA: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Kali Pesanggrahan
Selanjutnya: Tri Djoko menampik...