TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempertimbangkan permintaan Kementerian Perhubungan untuk menutup 19 perlintasan sebidang jalur kereta api (KA). Alasannya, perlintasan KA itu sudah dilengkapi jalan layang (flyover) dan underpass.
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah mengatakan permintaan tersebut harus dikaji terlebih dulu. “Kalau ditutup, kita harus memperhatikan akses masyarakat,” kata Andri di Balai Kota, Selasa, 8 Desember 2015.
Andri menyebutkan sebenarnya jumlah perlintasan sebidang yang rawan ada ribuan. Sembilan belas perlintasan yang diminta oleh Kementerian untuk ditutup ini adalah yang paling parah dengan hanya mengandalkan penjagaan dari masyarakat setempat.
Menurut Andri, penutupan perlintasan akan percuma jika tidak dibarengi pembuatan tembok untuk mencegah warga melintas. “Harusnya ditembok sehingga masyarakat mau tidak mau menggunakan flyover yang ada,” ujarnya.
Namun, jika memang harus dilakukan penutupan, langkah awal yang dilakukan pemerintah DKI adalah melakukan kajian rute yang bisa dilewati masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan percobaan selama satu bulan. “Kalau masih ada pelanggaran, baru kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Andri mengatakan pihaknya akan membantu pembangunan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang belum dilengkapi flyover dan underpass. “Dalam hal ini, kita sama-sama benahi.”
MAYA AYU PUSPITASARI