TEMPO.CO, Jakarta - Osner Johson Sianipar, pengacara tersangka kasus perdagangan orang dalam prostitusi artis, mengatakan kliennya yang berinisial O dan F tidak mengenal artis berinisial NM, yang belakangan diketahui sebagai Nikita Mirzani. "F dan O mengaku tidak kenal dengan NM," katanya di Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.
Osner mengatakan O dan F hanya mengenal artis lainnya, yaitu PR. Tersangka O menerima pesanan dari polisi yang menyamar. Pesanan tersebut kemudian disampaikan kepada F. "F lalu menyampaikannya kepada PR," ujarnya. Osner mengatakan PR baru pertama kali terlibat dalam bisnis ini. Tarif layanan singkat selama tiga jam untuk PR bernilai Rp 50 juta. Sedangkan NM bernilai Rp 65 juta.
Osner menjelaskan bahwa kedua kliennya saling mengenal. F mengaku baru terjun ke dunia prostitusi sejak November 2015. Sedangkan O melakukan tindakan tersebut karena memerlukan uang untuk biaya rumah sakit. "O mengaku orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan biaya," tuturnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga berperan sebagai penghubung atau perantara konsumen dan pekerja seks. Konsumen diminta membayar uang muka, lalu dipertemukan dengan korban. Jika cocok, pembayaran selanjutnya diberikan setelah hubungan intim. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN