TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau lagi berkompromi dengan sanksi yang diberikan kepada Metro Mini tak layak jalan. Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, sanksi cabut izin trayek setiap Metro Mini bermasalah tak cukup memberikan efek jera.
"Saya enggak mau lagi dengar satu nyawa hilang, izin baru dicabut,” ujarnya saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015. ”Kalau ada 3.000 bus berarti harus 3.000 nyawa hilang dulu, begitu.”
Oleh karena itu, Ahok menuturkan, sebelum kasus kelalaian terulang kembali, semua Metro Mini harus segera dibekukan izin operasinya. "Saya mau kandangin aja. Kalau enggak, ini namanya pembiaran pembunuhan," kata Ahok.
Hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan, menurut Ahok, karena sesuai dengan undang-undang kelayakan kondisi angkutan umum. "Bubarkan PT Metro Mini enggak bisa, karena urusannya sama Kemenkumham. Tapi kalau ngandangin kendaraan yang enggak layak, bisa," ucap Ahok.
Geramnya Ahok ini tak lepas dari kecelakaan berulang kali yang melibatkan Metro Mini. Teranyar, kemarin, Metro Mini B-92 rute Ciledug-Grogol dengan nomor polisi B-7304-AZ menabrak pejalan kaki di Jalan Meruya Ilir hingga menewaskan satu orang.
Berdasarkan keterangan saksi, Metro Mini tersebut datang dati arah Jalan Kembang Kerep menuju Srengseng dengan kecepatan tinggi dan mengambil lajur kiri. Tiba-tiba pengemudi tidak bisa mengendalikan mobilnya, hingga menabrak tiang listrik dan kemudian menabrak korban.
Korban adalah Muntiasi, 53 tahun, mengalami luka berat dan anaknya Azam, 7 tahun, tewas di tempat. Saat kejadian, keduanya sedang menunggu angkutan umum di pinggir jalan. Melihat kejadian tersebut massa di sekitar tempat kejadian mengamuk dan memukuli sopir Metro Mini.
GHOIDA RAHMAH