Modus itu terbongkar ketika Arifin berkunjung ke sana dan mengecek presensi. Tak ada nama Leo di daftar nama pegawai Kelurahan. Ia terkejut ketika seorang pegawai harian diminta memasukkan sidik jari dan keluar nama dia. Leo pun diperiksa pada Jumat pekan lalu dan pemecatan diputuskan saat itu juga.
BACA: Tiga Kali Bolos Upacara, Tunjangan Pegawai DKI Disetop
Kepala Inspektorat DKI Meri Ernahani mengatakan pengawasan kinerja pegawai ada pada atasan dari satuan kerja perangkat daerah. Inspektorat hanya bertindak jika menemukan keganjilan pada saat inspeksi mendadak dan mendapat laporan dari pegawai maupun dinas terkait. “Peristiwa kemarin menunjukkan bahwa atasannya kurang cermat dalam mengawasi anak buahnya,” katanya.
Meri menjelaskan, seluruh Kepala SKPD bertugas memeriksa laporan bawahan dan mengkonfirmasi di lapangan. Kepala SKPD pun berhak menghukum bawahannya yang terbukti melanggar aturan disiplin kerja.
BACA: Pemerintah Didesak Revisi 'Gaji Wah' PNS Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan saat ini pemerintah belum memasuki tahap penegakan tunjangan kinerja. Untuk mencegah adanya manipulasi presensi, Badan Kepegawaian akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan. “Tahun ini kami harus bisa memperbaikinya,” tuturnya di Balai Kota, kemarin.
SELANJUTNYA: Agus menjelaskan ada berbagai modus...