TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengaku akan menyelidiki kabar soal adanya pemasangan kamera tersembunyi (closed circuit television) di dalam toilet SMA Negeri 100, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Sopan mengatakan timnya telah meminta keterangan kepala sekolah dan mengamati letak CCTV di WC itu.
“Kepala sekolah sudah mengirimkan berita acara lewat SMS. Senin akan kami selidiki lagi,” kata Sopan saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurut Sopan, Kepala SMA 100 Mukmin Jauhari menjelaskan bahwa kamera pengintai itu dipasang untuk memantau siswanya yang kerap merokok di lorong toilet. “Siswa perokok yang terekam di kamera tersebut akan dipanggil. Ini untuk pengawasan,” kata Mukmin seperti yang ditirukan Sopan. Kamera itu, lanjut Mukmin, tak dipasang di toilet perempuan.
Sopan sendiri mengaku mengetahui kasus ini dari petisi siswa yang disebarkan melalui situs Change.org. Petisi dari siswa berinisial NA itu sebenarnya ditujukan kepada Menteri Pendidikan Anies Baswedan. Petisi berjudul “Copot Kamera CCTV di Toilet Siswa Sekolah Kami” diunggah kemarin siang, dengan target 500 dukungan. Hingga sore ini, sudah ada 468 orang mendukung protes ini.
Dalam suratnya, NA meminta Menteri menyelidiki pelanggaran hak pribadi ini. “Ini merupakan bagian kejahatan yang tak bermoral, Pak! Sebab, toilet merupakan tempat yang sangat privasi. Pelaku bisa tahu semua kegiatan siswa ketika buang air atau lainnya,” kata NA.
NA mengaku telah melayangkan protes dan permohonan pencabutan kamera kepada pengelola sekolah, namun tak ada jawaban. “Jadi, saya mohon dengan hormat kepada Bapak, untuk menyelidiki kasus ini, mencabut kamera CCTV itu, dan menangkap tersangka pemasangnya,” kata dia.
Tak lupa, NA menyertakan sejumlah foto CCTV yang terpasang di toilet siswa di lantai 1 sekolah. Menurut dia, pihak sekolah juga memasang kamera di toilet lantai dasar. Terlihat jelas bentuk kamera itu terpasang di dinding dekat pintu toilet.
NA menilai sekolah telah melanggar pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus ini. ‘Menurut pasal itu, hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila hak pribadinya telah dirugikan,” kata dia. Adapun hak pribadi yang dimaksud adalah hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Kendati demikian, Sopan menilai upaya sekolah hanya salah langkah. “Maksudnya baik untuk pengawasan, tapi kurang sosialisasi dengan baik,” kata dia.
Sopan akan menyelidiki letak dan jangkauan pengawasan CCTV di sekolah itu. “Jika terbukti tak pas karena menjangkau bagian dalam, tentu mereka kami panggil,” katanya.
Sopan menyarankan SMA 100 mengganti sistem pengawasan dengan merombak tata letak toilet. Menurut dia, pencahayaan toilet harus terang dan terbuka supaya siswa tak menggunakannya untuk tak senonoh.
PUTRI ADITYO