TEMPO.CO, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menyetujui pemberhentian pembangunan pusat perbelanjaan dan minimarket di empat kecamatan yang ada di Depok. Sebab, jumlah pusat perbelanjaan dan minimarket di Kecamatan Beji, Sukmajaya, Cinere, dan Cimanggis sudah melebihi batas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan banyak desakan dari masyarakat, terutama di empat kecamatan tersebut, untuk menghentikan pembangunan minimarket dan pusat perbelanjaan. Atas desakan tersebut, dewan akhirnya mengusulkan untuk memasukkan aturan itu di Rencana Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang. "Sudah kami terima untuk disahkan menjadi Perda," kata Farida, Sabtu, 30 Januari 2016.
Farida mengklaim pembatasan dan penghentian pasar modern di empat kecamatan tersebut adalah untuk mengembangkan toko-toko pasar tradisional. Menurut dia, pembangunan toko modern dan pusat perbelanjaan yang tidak terkendali bisa mematikan usaha yang berkonsep kerakyatan. "Untuk usaha berbasis kerakyatan dan koperasi, tidak kami batasi. Silakan buat," katanya.
Dia menjelaskan, di Peraturan Wali Kota Kota Depok Nomor 35 Tahun 2012 tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pendirian minimarket dilakukan berdasarkan kepadatan penduduk. Untuk setiap 5.000 jiwa, bisa didirikan satu minimarket. Aturan di Depok tidak menggunakan jarak.
Setelah Perda RDTR disahkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, apa pun alasannya, di empat kecamatan tersebut sudah tidak boleh dibangun toko modern. "Berdasarkan kajian, di empat kecamatan itu sudah terlalu banyak minimarket."
Peran pemerintah, kata dia, harus mendorong usaha kecil untuk memperbaiki manajemen mereka. Menurut dia, aturan ini bakal meningkatkan usaha kecil warga Depok agar bisa lebih berkembang. "Bahkan ada aturan juga setiap membangun perumahan harus menyediakan tempat untuk UMKM jualan," ucapnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Martinho mengatakan, sejak tahun kemarin, pemerintah sudah membatasi pembangunan minimarket di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pancoranmas, Beji, dan Sukmajaya. Pembatasan pembangunan minimarket tersebut karena sudah melebihi kapasitas sesuai dengan Perwali 35/2012. "Perkembangan memang cukup pesat. Jadi harus dibatasi," ucapnya.
Pemerintah menyambut positif inisiatif dewan yang menyetop pembangunan pasar modern dan minimarket di empat kecamatan tersebut. Namun, kata Martinho, ada catatan di aturan ini. Salah satunya bila ada minimarket yang memindahkan lokasi karena masa kontrak bangunan sudah habis. "Mereka bisa membangun di tempat lain. Ini tidak mengubah kuota yang ada," ujarnya.
Menurut Martinho, aturan ini juga bakal berdampak pada investasi di Depok. Sebab, investor tidak bisa masuk dan tidak ada kepastian bagi mereka. "Positifnya atas dasar keadilan untuk mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, langkah dewan untuk membatasi dan menyetop pasar modern karena selama ini sering dianggap merugikan usaha rakyat. "Ini menjadi solusi. Kami mendukungnya," ujarnya.
Saat ini ada 430 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Depok. Untuk toko modern di luar minimarket skala pelayanan perizinan pembukaan minimal satu berbanding 6.000 penduduk. Pemerintah, kata dia, tidak mengizinkan minimarket berada di gang lingkungan. Pembatasan ini dilakukan agar usaha kecil, seperti warung kelontong milik warga, bisa bersaing.
Martinho menuturkan, Pasal 55 Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan mengatur jam operasional. Jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern selain minimarket ditetapkan Senin-Jumat 10.00-22.00 WIB. Sedangkan Sabtu-Minggu sampai pukul 23.00 WIB. Untuk minimarket ditetapkan 08.00-22.00 WIB.
IMAM HAMDI