Dalam hal reklamasi, Kepala Badan Pengedalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta Junaedi mengklaim analisis dampak lingkungan itu sudah ada dalam izin yang diberikan pemerintah. Total ada tiga kali pengeluaran izin reklamasi pada 2011 untuk pulau C dan D, 2014 untuk pulau G, dan 2015 untuk pulau E, F, H, K, I, L, N.
Total ada sepuluh pulau yang sudah mengantongi izin yang di dalamnya terdapat analisis dampak lingkungan. “Tujuh pulau sisanya belum mengajukan permohonan,” kata Junaedi. Tujuh pulau yang belum mengantongi izin adalah pulau A, B, J, M, O, P, dan Q.
BACA: WALHI: Reklamasi 17 Pulau Bikin Banjir Jakarta Meluas
Masalahnya, semua amdal itu tak diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. "Kami tak pernah diminta mengkaji sepuluh amdal itu," kata Direktur Jenderal Planologi dan Tata Ruang San Afri Awang. Pemerintah Jakarta selalu berpatokan pada Keputusan Presiden 52/1995 yang menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan izin reklamasi berada di tangan Gubernur.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati menjelaskan selain menerbitkan analisis dampak lingkungan per pulau, pemerintah juga telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kajian ini turut disepakati oleh pemerintah Jawa Barat dan Banten yang daerahnya berbatasan dengan proyek reklamasi. "Jadi, semuanya sudah lewat kajian teknis dan disetujui Dinas Tata Air DKI Jakarta," kata Tuty.
BACA: Hujan Kritik untuk Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menurut Tuty, kajian analisis dampak lingkungan tiap pulau memuat informasi dampak lingkungan secara rinci dan pengelolaan yang wajib dilakukan pengembang. Pemerintah, lewat tim ahlinya, telah mengkaji soal dampak hidrodinamika, perubahan iklim, banjir dan jenis material reklamasi. "Material wajib lolos izin rekomendasi teknis Dinas Perindustrian dan Energi," kata Tuty.
Berdasar kajian itu, Tuty menepis anggapan dampak reklamasi akan mengakibatkan kenaikan air muka laut. Reklamasi, kata dia, tidak menaikkan air muka secara signifikan. Kenaikan hanya terjadi pada batas utara reklamasi yang dilindungi tanggul. "Pulau reklamasi akan jadi tanggul bagi daratan Jakarta jika terjadi kenaikan air muka laut karena perubahan iklim," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI | ERWAN HERMAWAN