TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan darah dan urine penyanyi dangdut Saipul Jamil telah diperiksa di laboratorium BNN, Cawang, Jakarta Timur. "Saipul sudah kami periksa. Tinggal tunggu hasilnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Februari 2016.
Slamet tidak mau berspekulasi tentang hasil tes narkoba yang dilakukan Saipul. Menurut dia, hasil tes tersebut hingga kini masih belum diumumkan. "Laboratorium BNN masih memeriksa sampel darah dan urine tersebut," katanya.
Saipul dilaporkan DS, remaja lelaki 17 tahun ke Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016, pukul 04.00 WIB, atas dugaan pencabulan. Polisi kemudian menjemput Saipul sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya, Kelapa Gading.
Saipul terancam melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saipul terancam hukuman penjara 5-15 tahun.
ABDUL AZIS