TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini pengemudi kendaraan umum di Jakarta menggelar demo menuntut agar aplikasi ojek online ditutup. Demo tersebut rencananya dilakukan di tiga titik utama, yakni Balai Kota yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Istana Negara yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditujukan kepada Menteri Rudiantara.
Karena itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pengamanan jalan dengan mengalihkan sebagian arus jalan yang menuju tiga titik tersebut. Menurut Kepala Sub-Direktorat Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, rencana pengalihan arus tersebut sedang disiapkan apabila terjadi kepadatan lalu lintas. Sebab, saat ini pendemo sedang berada di depan Balai kota.
"Nanti arah lalu lintas dari Tugu Tani mengarah ke Jalan Medan Merdeka akan kami luruskan ke arah timur, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Perwira, Pasar baru, dan seterusnya," kata AKBP Budiyanto saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2016.
Arus dari Jalan Budi Kemuliaan akan dialihkan ke Jalan Abdul Muis, Majapahit, dan seterusnya. Setelah dari Balai Kota, kata Budiyanto, pendemo akan bergerak menuju Istana. Karena itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengalihkan arus menuju depan Istana.
"Nanti, kalau terjadi kepadatan di Istana, berarti arus yang dari Tugu Tani menuju depan Istana akan kami luruskan lagi ke Medan Merdeka Timur, Pasar Baru, dan sebagainya," ujar Budiyanto. Selain itu, kendaraan dari Jalan Veteran Raya yang mengarah ke Istana akan ditutup dan diarahkan ke Harmoni.
Setelah dari Istana, kata Budiyanto, pendemo rencananya juga menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Budiyanto mengatakan, saat demo di depan Kementerian berlangsung, kendaraan menuju Medan Merdeka Barat akan dialihkan. "Tapi ini sistem buka-tutup karena diperkirakan ada 2.000 pengemudi angkutan darat, bus, yang berdemo," tutur Budiyanto.
Persatuan Pengemudi Angkutan Darat atau PPAD dalam demonya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengenai keberadaan angkutan ilegal menggunakan pelat hitam yang difasilitasi oleh perusahaan jasa aplikasi. Massa juga akan mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden atau instruksi presiden yang mengatur mengenai persoalan transportasi yang sebelumnya diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
DESTRIANITA K. | MAWARDAH