TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi bagi pengemudi kendaraan bermotor agar menggunakan jalur alternatif di luar kawasan jalur 3 in 1.
"Sehingga ada keseimbangan volume lalu lintas antara jalan satu dan jalan yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis, 17 April 2016.
Baca Juga:
Rekayasa lalu lintas bakal dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penghapusan sistem 3 in 1 pada pekan lalu. Evaluasi uji coba menyebutkan jalan-jalan alternatif menjadi lengang.
"Ruas-ruas tertentu itu tadinya jadi alternatif untuk menghindari kawasan 3 in 1," ucap Andri. Namun, setelah sistem 3 in 1 dihapus, para pengendara tak lagi melewati jalur itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursi meminta masyarakat tetap memakai jalan alternatif. "Jalur-jalur yang selama ini dipakai alternatif jangan ditinggalkan," katanya.
Menurut Risyapudin, Polda Metro Jaya akan melihat uji coba ini, apakah lebih efektif atau tidak. "Apakah ada peningkatan produktivitas, ekonomi, dan kinerja?" ujarnya.
Uji coba penghapusan sistem 3 in 1 berakhir kemarin, Rabu, 13 April 2016. Uji coba dilakukan dua periode, yakni pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Kebijakan 3 in 1 awalnya berlaku pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.00 pada hari kerja.
Ruas jalan yang dikenakan kebijakan 3 in 1, antara lain Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
Lalu Jalan Medan Merdeka Barat; persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said dan Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan jalan tol.
REZKI ALVIONITASARI | MAWARDAH NURHANIFIYANI