TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut reklamasi Teluk Jakarta menjadi sorotan semua pihak. Terjadinya tumpang-tindih kewenangan ditengarai menjadi akar masalah reklamasi yang terus bergulir bak bola salju.
Wakil Presiden Indonesia keenam, Try Sutrisno, mengatakan reklamasi harus melihat beberapa aturan, seperti tata ruang nasional, tata ruang daerah, dan geostrategi.
"Dipakai atau tidak itu. Ada beberapa aturan yang dilihat. Perlu tidak pantai direklamasi," ucap Try seusai acara diskusi Kaji Ulang Empat Kali Amendemen UUD 1945 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kota Depok, pada Senin, 18 April 2016
Mengenai tumpang-tindih aturan reklamasi, menurut Try, memang ada aturan yang ditangani berbagai bidang. "Yang dilihat, perlu tidak pantai direklamasi," ujar Try.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, pemerintah mengeluarkan izin membangun pulau reklamasi. Aturan ini kemudian diperbarui oleh aturan lain, yakni Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah mengeluarkan izin untuk sejumlah pengembang. Izin itu, antara lain, dikeluarkan dalam bentuk SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
Selain itu, ada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci. Ada juga SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
IMAM HAMDI