TEMPO.CO, Depok - Yusril Ihza Mahendra menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keliru bila meminta warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tanah di Luar Batang. Bakal calon Gubernur Jakarta ini justru menantang Ahok-sapaan Basuki-untuk menggugat warga Luar Batang.
"Ahok berpikiran terbalik-terbalik," kata Yusril, sebelum dimulainya dialog kebangsaan Dari Universitas Indonesia untuk Indonesia di Taman Lingkar Perpustakaan Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 22 April 2016.
Yusril yang juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang ini menegaskan seharusnya Gubernur yang melakukan gugatan kepada warga. Musababnya, pemerintah yang mengklaim atas tanah milik warga di Luar Batang. "Mana ada orang yang mempunyai bukti, menggugat sendiri. Justru pemda yang menggugat," ujarnya.
Masyarakat Luar Batang, kata Yusril, punya bukti berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, girik, dan jual-beli, jauh sebelum Indonesia berdiri. "Alat bukti itu semua, merupakan bukti yang sah," ujarnya.
Yusril menuturkan pemerintah provinsi tidak mempunyai bukti kepemilikan atas hak tanah, baik sertifikat atas nama pemerintah daerah, maupun daftar aset yang dimiliki Jakarta. "Yang aneh gubernur meminta saya menggugat ke pengadilan. Apa yang saya gugat?" kata Yusril.
Dalam hukum, kata Yusril, jika seseorang menyangkal kepemilikan seseorang, maka orang itu yang harus membuktikan ke pengadilan. Bukan pihak yang berhak yang mengajukan ke pengadilan. "Itu tidak ada dalam hukum," ujarnya.
Yusril mengibaratkan kasus Luar Batang seperti telepon seluler miliknya. Menurut dia, telepon seluler yang dipegangnya merupakan milik dia. Namun kemudian ada orang yang menyatakan ponsel itu bukan miliknya.
"Seharusnya orang yang menyatakan bahwa handphone ini bukan milik saya yang membawanya ke pengadilan," katanya.
IMAM HAMDI