TEMPO.CO, Jakarta - Jarak kanal antara Pulau C dan Pulau D menjadi masalah dalam reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan jarak antarpulau reklamasi dalam aturannya adalah 300 meter, sementara pengembang menyebutkan jarak antara Pulau C dan Pulau D hanya 100 meter.
Menyikapi hal ini, Direktur III PT Kapuk Niaga Indah Nono Sampono mengaku jarak dengan daratan terjadi lantaran adanya penebalan hutan mangrove. Sedangakan jarak antarapulau, menurut Nono, bergantung pada kajiannya. "Sebanyak 17 pulau ini berbeda, ada yang 300 meter. Tapi, kalau yang kita, tidak," kata Nono saat ditemui di pulau reklamasi, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.
Pemisahan kanal ini menjadi polemik lantaran muncul foto atau pengamatan dari udara tentang dua pulau ini. Dalam foto tersebut, Pulau C dan Pulau D terlihat menyatu. Bahkan jarak pulau reklamasi dengan daratan pun lebih rendah daripada aturan. Menteri Kelautan dan Perikanan mengaku jarak antarpulau sebesar 300 meter.
Nono mengaku normalnya jarak antarpulau memang bervariasi. Jarak tersebut bisa mencapai 100-200 meter.
Dalam konferensi pers, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menuturkan jarak antarpulau adalah 300 meter. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga sempat menyebutkan jarak yang sama. Tapi, ketika ditanya kembali, Siti mengaku akan mengecek kembali aturannya. "Harus lihat datanya, karena harus lihat izinnya, awalnya seperti apa," ucap Siti.
Siti menuturkan hal ini merupakan salah satu poin yang akan dicantumkan dalam surat keputusan. Surat keputusan tersebut akan menjabarkan hal-hal yang harus diperbaiki pengembang. Pasalnya, pemisahan antarpulau ini penting agar arus laut dapat lewat. Selain itu, ini dimaksudkan sebagai jalur lalu lintas nelayan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI