"Ada kemungkinan isi muatan mobil crane yang di atasnya itu mengalami pergeseran hingga dia (crane) menjangkau bagian bawah JPO dan akhirnya menabrak JPO," kata Deden saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Mei 2016.
Deden menambahkan, truk yang membawa angkutan dengan ketinggian berlebih seharusnya bisa dihentikan di Gerbang Jalan Tol Pondok Ranji. Namun, ia menyebut, operator gerbang jalan tol tak menyadari hal ini sehingga truk Fuso itu bisa masuk.
Baca juga:
Begini Adegan Mesra Nikita Willy dengan Putu Gede
Pembunuhan Karyawati: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Pernyataan itu diperkuat keterangan Polres Tangerang Selatan. Menurut Kepala Pores Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, ada kelalaian pengemudi truk pembawa muatan crane ini sehingga menyebabkan jembatan penyeberangan roboh. "Supir lalai karena tidak mengukur ketinggian kendaraan saat mengendarai truk dengan muatan tersebut," katanya.
Temuan lain, ternyata sopir tidak memiliki surat izin mengemudi. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menyatakan Marsan Simbolon tak memiliki surat izin mengemudi dan pernah ditilang Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 2015, tapi tidak ada tindak lanjut. “Dia dan kernetnya sudah diamankan ke Markas Kepolisian Resor Tangerang Selatan.”
EGI ADYATAMA|YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Pembunuhan Karyawati: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Pembunuhan Karyawati, Tersangka Pernah Belajar di Pesantren