TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan 6 kilogram sabu-sabu yang dibawa tiga warga negara Taiwan di Sun Plaza Serpong, Tangerang, Jumat, 20 Mei 2016.
Mereka adalah CHJ alias Alin, LDC alias Achen, dan CMT alias Acan. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Panjaitan menyebut, ketiganya bukan level kurir, melainkan manajer tingkat menengah. "Karena dapat langsung dari bandar utama untuk didistribusikan lagi nantinya," kata John di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
John mengungkapkan bandar utamanya adalah warga negara Indonesia berinisial W yang mengatur impor genset. Genset tersebut, kata dia, juga digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Cina yang masuk ke pelabuhan di Jakarta. John mengatakan genset berada di kompleks gudang Bizlink di daerah Cikupa, Tangerang.
Namun, saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati genset dalam keadaan kosong. Saat W ditangkap di kediamannya di Paramount, Serpong, Tangerang, 22 Mei lalu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 54 kilogram. "Barangnya disimpan di perumahan Paramount, Serpong. Kami kerja sama dengan security, masuk ke rumah. Dan di dalam rumah, kami menemukan 54 kilogram sabu-sabu," ujar John.
Total sabu-sabu yang diamankan polisi 60 kilogram. John menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
FRISKI RIANA