TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras terpaksa ditunda lantaran pembeliannya menghadapi polemik. Pembangunan ini tersandung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 54-A, yang tidak boleh menganggarkan program multiyears, yang penyelesaiannya melebihi masa jabatan.
"Enggak (lanjut), kami punya masalah bangun itu butuh dua tahun lebih. Sekarang itu jabatan saya cuma sampai Oktober 2017," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 15 Juni 2016.
Menurut Ahok, peraturan tersebut mengatur pekerjaan yang melampaui tahun tunggal atau jamak itu tidak boleh diajukan anggarannya. Jika rumah sakit tersebut baru akan dibangun tahun ini, Sumber Waras diperkirakan selesai pada 2018. Sedangkan jabatan Ahok berakhir pada Oktober 2017.
"Coba kemarin enggak ada ribut, 2015 mulai, 2017 selesai," ucap Ahok.
Dalam pembangunan rumah sakit, Ahok mengatakan setidaknya pemerintah DKI Jakarta membutuhkan dana Rp 3 triliun. Dinas Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah meminta perencanaan dan sertifikat rumah sakit.
Ahok menuturkan pembangunan rumah sakit kanker tersebut bisa saja dilanjutkan asalkan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ahok sempat berpikir menggunakan dana yang berasal dari kontribusi tambahan dari reklamasi pulau oleh pengembang.
Namun rencana tersebut juga pupus karena adanya moratorium untuk reklamasi pulau yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Solusi terakhir, menurut Ahok, adalah mencari kontribusi tambahan lain yang berasal dari koefisien lantai bangunan (KLB).
"Cari lagi siapa yang mau ninggiin lantai. Kalau (total kontribusi) mendekati Rp 1 triliun, kamu (pengusaha) bangun dulu deh beberapa biji. Karena swasta tahun jamak enggak masalah," kata Ahok.
LARISSA HUDA