TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah awalnya berencana melarang bajaj melintas di area ring satu atau di sepanjang depan Istana Negara karena alasan sering mengetem.
"Tapi, setelah didiskusikan, kami putuskan boleh melintas tapi tidak boleh mengetem," kata Andri saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 21 Juli 2016.
Baca Juga:
Andri mengatakan rencana itu sempat dilontarkan bawahannya yang menjabat Kepala Suku Dinas Perhubungan di Jakarta Pusat. Wacana ini mencuat karena diketahui kendaraan roda tiga itu sering menunggu penumpang di depan Istana Negara. "Itu baru rencana awalnya," ujarnya.
Namun, sehabis menggelar rapat internal, rencana pelarangan bajaj melintas diurungkan. Andri mengatakan sebaiknya bajaj tetap diperbolehkan melintas. Hanya saja, tidak diperbolehkan mengetem di depan Istana Negara.
Apalagi selama ini, kata dia, pengaduan masyarakat terkait banyaknya bajaj yang mengetem di depan Istana Negara cukup banyak. Menurut dia, hal itu dapat memperparah kemacetan yang terjadi di depan kantor Presiden Joko Widodo tersebut.
"Ternyata kita cari penyebab kemacetan di sana, penyakitnya adalah bajaj yang mengetem," ucapnya. Karena itu, dia mulai memberlakukan larangan mengetem di sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara mulai saat ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sempat mengomentari adanya rencana larangan bajaj melintas di Istana Negara. Dia pun menegaskan, bajaj tetap diperbolehkan melintas asalkan tidak berhenti menunggu penumpang.
Awalnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak berencana mengeluarkan peraturan larangan bajaj melintas di depan Istana Negara. Menurut dia, bajaj kurang pantas jika melintas di depan kantor kepresidenan dan kantor kementerian. Wacana ini pun dibantah Ahok dan dia mengatakan bajaj tetap diperbolehkan melintas.
AVIT HIDAYAT