TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pelantikan Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi tidak perlu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. "Secara aturan kami hanya minta pendapat mereka, tanya, bukan berarti keputusan di mereka," kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ahok mengungkapkan, pengangkatan Wahyu yang semula menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Utara merupakan hak prerogatifnya serta wewenang sebagai gubernur. Karena itu, Ahok merasa tidak perlu menunggu DPRD memberikan keputusan. "Ini kan prerogatif, itu saja," ujarnya.
Ahok resmi melantik Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada Juni 2016. Wahyu sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Jakarta Utara. Dia ditunjuk Ahok menjadi pelaksana tugas Wali Kota untuk menggantikan Rustam Effendi yang mengundurkan diri dari jabatannya, pada 25 April 2016.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono rupanya memprotes keputusan Ahok melantik Wahyu tanpa persetujuan anggota Dewan. Ahok diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
"Harusnya sebelum melantik, nama Wali Kota Jakarta Utara diajukan untuk menjalani fit and proper test," kata Gembong hari ini.
Baca Juga:
Menurut dia, Ahok tak pernah mengusulkan nama Wahyu ke DPRD DKI Jakarta. Padahal, hal itu telah diatur dalam Pasal 12 ayat 3, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 bahwa DPRD DKI memberikan pertimbangan terhadap caon wali kota/bupati yang diajukan oleh gubernur.
FRISKI RIANA